Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pemerintah di Tangerang Dilarang Dikenai Tarif Parkir

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten melarang adanya pungutan parkir di kantor milik pemerintah oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Ilustrasi: Pemilik kendaraan menggunakan mesin parkir ditemani Juru Parkir di kawasan Juanda, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Ariyanto
Ilustrasi: Pemilik kendaraan menggunakan mesin parkir ditemani Juru Parkir di kawasan Juanda, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Ariyanto

Bisnis.com, TANGERANG - Pungutan retribusi parkir di kantor pemerintah menjadi hal yang terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Banten melarang adanya pungutan parkir di kantor milik pemerintah oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

"Dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang Pungutan Restribusi Jasa Usaha pada Kantor Pemerintah, BUMN dan BUMD," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Bambang mengatakan sesuai Perda itu, semua biaya parkir harus gratis dan tidak diperkenankan adanya pungutan.

Hal tersebut disampaikan terkait keresahan para pengendara sepeda motor dan mobil saat hendak mengurus aneka keperluan ke Puspem Kabupaten Tangerang. Mereka mengeluhkan adanya pungutan parkir di alun-alun kawasan itu.

Pungutan tersebut dilakukan oleh ormas tertentu dengan meminta sebesar Rp5.000 setiap kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan pengurus ormas tersebut memberikan karcis kepada pengendara yang parkir lengkap dengan stempel dengan alasan restribusi resmi.

Pengelola parkir berdalih untuk biaya keamanan, karena di lokasi tersebut rawan pencurian kendaraan.

Menanggapi restribusi tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Tangerang, Soma Atmaja mengatakan parkir yang berada di alun-alun pusat pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa adalah liar.

Pihaknya meminta Satpol PP setempat untuk menertibkan karena uang yang diambil dari pengendara itu adalah pungutan liar dan dianggap menyalahi aturan.

Bambang menambahkan instansi berwenang sebagai penegak Perda harus bertindak karena pengelola parkir itu tidak mengantongi izin alias liar.

Belakangan ini, pungutan parkir marak di seputar kantor milik pemerintah seperti BPN, Pengadilan Agama, Gedung Serba Guna dan Kejaksaan Negeri serta kantor Polresta Tangerang.

Akibatnya, pengendara dengan petugas parkir sering adu mulut karena tidak mau membayar dengan alasan parkir tidak resmi.

Sebelumnya, Soma meminta Satpol PP untuk menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna mengusut dan membawa perkara ini ke ranah hukum karena dapat dijerat dengan delik tindak pidana ringan (tipiring).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper