Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ancam Cabut Izin Karaoke Sense Mangga Besar

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mendapatkan laporan mengenai pemeriksaan ini sebelumnya. Adapun pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti yang bisa menguatkan kasus tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah), Kapolda Metro Jaya Idham Azis (kanan) dan Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi (kedua kanan) meninjau fasilitas Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah), Kapolda Metro Jaya Idham Azis (kanan) dan Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi (kedua kanan) meninjau fasilitas Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata tempat hiburan Karaoke Sense, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan Karaoke Sense pada Rabu (11/4/2018). Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut pihak berwenang mengamankan sebanyak 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mendapatkan laporan mengenai pemeriksaan ini sebelumnya. Adapun pihaknya telah mengumpulkan data dan bukti yang bisa menguatkan kasus tersebut.

Dia menegaskan Pemprov DKI akan segera menindak tegas segala pelanggaran yang terkait narkoba, perdagangan manusia, prostitusi, dan perjudian. "Pasti ditutup, tadi pagi saya sudah mendapatkan laporannya lengkap dan sudah diproses pencabutan TDUP," tegas Anies, Kamis (12/4/2018).

Menurut Anies, dalam waktu dekat pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) akan segera memberikan surat pencabutan TDUP tersebut kepada pihak tempat hiburan Sense. Adapun TDUP ini tidak hanya akan menutup tempat hiburan berupa karaoke, namun seluruh fasilitas hiburan yang dimiliki oleh Sense.

Anies mengklaim apabila Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata ini dapat berfungsi secara baik. Hal ini karena Pemprov DKI tidak harus berulang kali mengirimkan surat peringatan atau teguran, namun bisa langsung mencabut TDUP.

"[Dulu] kita harus bikin dulu surat peringatan, surat peringatan lagi, diperingatkan berulang lagi. Sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup. Jadi adanya pemerintah itu [untuk] membuat aturan dan mengubah perilaku, bukan sebagai [lembaga] pemberitahuan [atau] pengumuman," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta untuk mengentaskan masalah perjudian, narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi membuat landasan hukum berupa Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

Adapun dalam dalam beleid itu mengatur beberapa poin seperti Pasal 54 tentang peredaran narkoba, Pasal 55 tempat prostitusi atau perdagangan manusia, dan Pasal 56 tentang lokasi perjudian. Beleid yang dibuat dalam masa pemerintahan Anis Baswedan ini dapat mencabut izin TDUP secara langsung tanpa teguran atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper