Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Sandi Akan Umumkan Pergub Rumah DP Nol Rupiah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengumumkan peraturan gubernur tentang program pengadaan rumah murah untuk masyarakat bawah dengan downpayment atau DP Nol Rupiah hari ini, Senin (16/4/2018).
Rumah DP nol rupiah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara/JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Rumah DP nol rupiah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara/JIBI-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com. JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana mengumumkan peraturan gubernur tentang program pengadaan rumah murah untuk masyarakat bawah dengan downpayment atau DP Nol Rupiah hari ini, Senin (16/4/2018).

“Mudah-mudahan tidak tertunda lagi,” kata Sandiaga di Gedung Perpustakan Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (15/4/2018) malam.

Menurut Sandiaga, program DP Nol Rupiah adalah awal dari sebuah lembaran baru untuk hunian yang terjangkau sekaligus menjawab harapan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.

“Setelah pergub itu (terbut), sudah bisa langsung diproses (pelaksanaan program perumahan DP Nol Rupiah."

Program itu andalan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 yang juga memicu kontroversi tentang teknis pelaksanaannya.

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pergub tentang program rumah tanpa uang muka tersebut masih digodok dan diperkirakan terbit bulan ini. Bahkan, Anies Baswedan mengklaim bahwa pergub dan kelembagaan UPT program rumah DP Nol Rupiah sudah matang sebelum diluncurkan.

"Mudah-mudahan (jadi terbit), rencananya begitu," ucapnya di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 April 2018.

Pemerintah Provinsi DKI tengah membentuk unit pelaksana teknis (UPT) untuk menangani program DP Nol Rupiah. Itu sebabnya perlu pergub untuk melandasi pembentukan UPT itu.

Awalnya, akan dibentuk badan layanan umum daerah (BLUD) namun urung dengan pertimbangan BLUD tak dapat didirikan serta-merta melainkan harus didahuui pembentukan UPT. Pertimbangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, rancangan pergub DP Nol Rupiah tengah difinalisasi.

"Minggu ini masih dibahas penyempurnaan drafnya," ujarnya pada Jumat (6/4/2018).

Tapi, dia tak memastikan apakah pergub siap diumumkan awal pekan ini seperti yang dijanjikan Wagub DKI Sandiaga Uno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper