Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Genjot Daya Saing lewat Kemudahan Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menggenjot daya saing nasional dengan menciptakan aplikasi Jakarta Evolution untuk menjawab tantangan perekonomian global.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menggenjot daya saing nasional dengan menciptakan aplikasi Jakarta Evolution untuk menjawab tantangan perekonomian global.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengatakan bahwa penciptaan aplikasi ini berdasar pada visi misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga dan pelaku bisnis di Ibu Kota. Aplikasi ini juga berangkat dari keluhan berbagai pelaku bisnis yang harus mengurus perizinan usaha hingga berhari-hari lamanya.

"Melalui Jakarta Evolution [JakEvo], perizinan selesai dalam waktu kurang dari satu jam. Ini murni kreasi dari Aparatur Sipil Negara [ASN] dari Pemprov DKI," klaim Edy dalam launching aplikasi JakEVO di Balai Agung, Komplek Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin, (7/5/2018).

Dia menjelaskan JakEVO tersebut merupakan aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan atau non-perizinan seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Dengan demikian, calon pelaku usaha tidak perlu lagi direpotkan untuk mengurus SIUP dan TDP dengan mendatangi kantor terkait.

Menurutnya, keberadaan aplikasi JakEVO ini dapat mereduksi berbagai praktik calo dalam pengurusan izin/non-izin. Selain itu, JakEVO diciptakan dengan user interface yang friendly dan mudah dimengerti sehingga pengguna tidak akan mengalami kesulitan berarti.

Edy menyampaikan proses pengajuan izin melalui JakEVO dinilai lebih compact karena hanya melalui tiga tahapan dibandingkan dengan yang konvensional yang bisa mencapai hingga tujuh tahapan. Adapun tiga tahapan tersebut, yakni upload dokumen, tagging lokasi, dan disclaimer.

Selain itu, dia mengatakan bahwa aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder bernama berkas saya, sehingga pemohon tidak pertu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.

Kendati demikian, pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.

Lebih lanjut, jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail dan dapat mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tanganatau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan Teknologi Digital Signature oleh pejabat yang berwenang.

"Aplikasi JakEVO [merupakan] solusi dalam kemudahan berbisnis bagi [pelaku usaha] yang ingin memulai [bisnis] di Jakarta. Kami menyadari bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak [pengusaha] baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus [izin] sendiri itu mudah," ungkapnya.

Dia menambahkan bila JakEVO ini dilengkapi oleh fitur big data analytic sehingga aplikasi ini dapat mempelajari pola pemohon dan dapat mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Play Store atau dengan mengunjungi website jakevo.jakarta.go.id. Selan itu, DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan edukasi dan sosialiasi secara aktif kepada pemohon warga Jakarta dengan melakukan pendampingan cara pengurusan perizinan melalui JakEVO di berbagai service point.

DPM-PTSP menghitung sampai saat ini telah menerbitkan sebanyak sebanyak 57 izin/non-izin SIUP dan sebanyak 58 izin/non-izin TDP melalui JakEVO. "Sampai sekarang telah ada sebanyak 115 izin yang diterbitkan [melalui aplikasi ini]," klaimnya.

CAPAIAN DPM-PTSP

Sementara itu, DPM-PTSP mencatat, selama periode triwulan I 2018 telah menerbitkan sebanyak 1,83 juta izin/non izin dengan sebanyak 48.727 perizinan/non perizinan dilakukan melalui layanan antar jemput izin bermotor (Ajib).

Perizinan/Non Perizinan tersebut berhasil mencatatkan realisasi penerimaan retribusi dan penerimaan lain-lain terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kuartal pertama tahun ini senilai Rp55,3 Miliar.

Selain itu, realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) pada triwulan I/2018 mencapai Rp28,9 triliun. Nilai tersebut berkontribusi sebesar 15,6% dari total realisasi investasi indonesia pada kuartal I/2018 yang mencapai Rp. 185,3 tritiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper