Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Hiburan di Ibu Kota Tertekan Pergub 18/2018

Aspija menilai setelah keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 jumlah okupansi ke tempat bisnis tersebut menurun hingga di atas sebesar 50% dari keadaan normal.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) menilai setelah keberadaan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 jumlah okupansi ke tempat bisnis tersebut menurun hingga di atas sebesar 50% dari keadaan normal.

Ketua Aspija Erick Halauwet mengatakan para pelaku usaha tempat hiburan sedang khawatir terhadap kondisi bisnis yang terjadi di sektornya karena keberadaan pergub itu.

Dia menghitung ketika peak season, jumlah okupansi hanya maksimal mencapai 50% dibandingkan dengan sebelumnya.

"Banyak yang pindah ke Bali dan Batam, anggota saya yang relokasi sebesar 20%-30%," kata Erick kepada Bisnis pada Jumat (11/5/2018).

Pergub 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata ini menyebutkan pemilik tempat hiburan dapat terkena sanksi berupa pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) karena menjadi tempat peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, dan perdagangan manusia.

Namun, yang menjadi polemik dari Pergub ini, yaitu pelaporan dari masyarakat dan media massa bisa menjadi salah satu pemicu utama dalam pencabutan TDUP.

Dia menilai akan terjadi persaingan usaha tidak sehat bila mengacu pada Pergub ini karena satu pelaku usaha bisa menyerang kompetitornya melalui media massa dan masyarakat. "Media massa kan macam-macam, kalau yang kredibel ya bisa [dijadikan pertimbangan utama], kalau abal-abal tentu jadi tidak jelas," ungkapnya.

Menurutnya, laporan media massa dan masyarakat ini bisa dijadikan salah satu pertimbangan, akan tetapi jangan menjadi bukti utama dalam pencabutan TDUP. Oleh karena itu, dia memandang Pemprov DKI Jakarta harus ikut memberikan pengawasan ketika ada laporan.

"Setelah ada laporan pemerintah turun langsung, cek, klarifikasi. Kalau punya anak nakal dinasihati, harus dibina, bukan dibinasakan," ujarnya.

Meski demikian, Aspija berkomitmen untuk memerangi berbagai praktik seperti perjudian, perdagangan manusia, narkoba, dan prostitusi.

Selain itu, mereka mendukung perintah Pemprov DKI yang memberikan intruksi sesuai Pergub 18 tahun 2018 terkait dengan jam operasional dan penutupan sementara tempat hiburan. "Kalau sudah perintah Gubernur DKI Jakarta ya dilaksanakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper