Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandiaga Pastikan Beri Diskon 50% untuk Pajak Tiket Asian Games 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Pemprov DKI akan memberikan potongan atau diskon sebesar 50% untuk pajak tiket Asian Games 2018.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Ketua INASGOC Erick Thohir (kanan) meninjau proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Ketua INASGOC Erick Thohir (kanan) meninjau proyek renovasi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan Pemprov DKI akan memberikan potongan atau diskon sebesar 50% untuk pajak tiket Asian Games 2018.

"Pada intinya Pemprov DKI sangat mendukung Asian Games 2018. Saya sudah pastikan potongan 50% untuk tiket pertandingan," katanya di Balai Kota DKI, Senin (21/5/2018).

Dia menuturkan pihaknya tidak dapat membebaskan pajak tiket secara penuh seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Jawa Barat. Pasalnya, Pemprov DKI masih terganjal Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Pasal 42 ayat (1) menyebutkan atas permohonan wajib pajak, Gubernur dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya 50% dari pokok pajak.

"Untuk INASGOC kalau minta pajak dihapus 100% kami enggak nemu karena azasnya tidak bisa. Saya harap Pak Erick [Thohir] sabar, kami akan cari solusinya," ucapnya.

Meski demikian, Sandi ingin berdiskusi dengan DPRD DKI untuk mencari cara agar pajak pertandingan Asian Games 2018 benar- benar bisa dihapuskan.

"Saya lagi challenge teman-teman di DPRD dan Dinas untuk membantu. Karena ini permintaan INASGOC," ungkapnya.

Pajak yang bisa diraup dari hasil penjualan tiket Asian Games ternyata cukup besar. Jika mengacu pada Perda DKI Nomor 3 tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, pajak Asian Games masuk ke dalam kategori pertandingan olahraga yang berkelas internasional, yang ditentukan sebesar 15%.

Ini artinya apabila Pemprov DKI memberikan pengurangan pajak secara maksimal, setiap tiket yang terjual akan dikenakan pajak sebesar 7,5%. Angka ini terhitung masih cukup besar mengingat pajak untuk pertandingan olahraga skala nasional hanya dipatok 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper