Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lokasi Fasos-Fasum Senilai Rp13 Triliun Tidak Diketahui

Pemprov DKI akhirnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, masih ada sisa masalah fasos-fasum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI akhirnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 DKI Jakarta.

Kepala Badan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan salah satu permasalahan yang acap kali menjadi temuan BPK yaitu pendataan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI.

"Terkait fasos-fasum, ada sekitar Rp13 triliun yang tidak diketahui lokasinya," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).

Berangkat dari data tersebut, Firdaus berkoordinasi dengan suku badan aset di lima wilayah untuk melakukan penyisiran di lapangan. Bukan itu saja, dia juga menggandeng satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan walikota-walikota untuk mencari lokasi-lokasi fasos-fasum yang telah dibangun oleh pengembang.

Proses ini harus dibereskan lantaran menjadi pertanyaan BPK. Pasalnya, pengembang mengaku telah menyerahkan fasos-fasum berupa pembangunan jalan atau ruang terbuka hijau, tetapi lokasinya belum bisa dipastikan secara jelas.

"Kami mencari titik ordinat yang jelas mengacu dokumen-dokumen perjanjian kerja sama. Setelah menemukan titiknya di lapangan, tim kami langsung mendata, memotret, lalu memasukkannya ke dalam sistem aset elektronik atau e-aset," imbuhnya.

Firdaus menuturkan fasos-fasum tersebut sebagia besar merupakan aset yang timbul akibat penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyisiran lantaran masih banyak fasos-fasum yang asetnya belum tercatat dengan baik.

Dia juga menaksir jumlah total aset fasos-fasum yang belum diserahkan oleh pengembang masih sangat besar.

"Tupoksi BPAD mencari dan mencatat aset. Namun, untuk penagihan ada di wali kota. Setelah berhasil ditagih, baru datanya diberikan kepada kami untuk dimasukkan ke dalam e-aset," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper