Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatibaru Tak Dibuka, Dirlantas Polda Metro Jaya Beri Peringatan untuk Anies Baswedan

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf tak ambil pusing dengan pendapat orang lain, termasuk pengamat tata kota Marco Kusumawijaya, mengenai Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf/Istimewa
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf tak ambil pusing dengan pendapat orang lain, termasuk pengamat tata kota Marco Kusumawijaya, mengenai Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Marco menyalahkan Yusuf yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera membuka lagi Jalan Jatibaru Raya, yang ditutup sejak Desember 2017 lalu diisi pedagang kaki lima (PKL).

Menurut Yusuf siapa pun bebas berpendapat di era demokrasi.

"Di era demokrasi mengeluarkan pendapat, kan boleh boleh saja," kata Yusuf , Selasa (5/6/2018).

Kombes Yusuf tetap akan memberi peringatan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan, jika setelah Lebaran 2018 Pemerintah Provinsi DKI tidak melaksanakan rekomendasi polisi tentang penataan Tanah Abang, khususnya Jalan Jatibaru Raya.

Pemerintah Daerah

Marco Kusumawijaya mengatakan menata fungsi jalan adalah kewajiban pemerintah daerah, termasuk soal penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Tata ruang masing-masing daerah, kan sudah lama menjadi urusan daerah, bahkan sebelum 1998," katanya kepada Tempo kemarin, Selasa, 5 Juni 2018.

"Jadi tidak ada yang aneh (dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya).

Marco mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan. Kritikan Marco kepada polisi juga diunggahnya di akun Twitter-nya tapi dia menolak statusnya dikutip.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya selama 10 jam tiap hari sejak pukul 08.00 WIB mulai Desember 2017. Dia mengisi jalan itu dengan PKL.

Polda Metro Jaya dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memprotes karena kebijakan itu melanggar sejumlah aturan termasuk Undang-Undang Jalan. Bahkan, Ombudsman menilai kebijakan itu maladministrasi.

Ombudsman memberikan tenggat 60 hari mulai 26 Maret 2018 bagi Pemprov DKI agar membuka Jalan Jatibaru Raya.

Setelah Lebaran

Polisi pun secara resmi meminta Anies membuka Jalan Jatibaru demi kelancaran lalu lintas. Polda merekomendasikan PKL dipindahkan ke lokasi yang semestinya yaitu Blok G Pasar Tanah Abang.

Belakangan Anies menyatakan bersedia membuka Jalan Jatibaru Raya setelah Lebaran 2018 bersamaan dengan pengoperasian Sky Bridge Tanah Abang.

Pada Januari 2018, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat rekomendasi ihwal penataan Tanah Abang ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada enam poin rekomendasi. Salah satunya, merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi dan mengkaji kembali kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

Kombes Yusuf tak mau menerangkan isi surat peringatan kepada Pemprov DKI jika rekomendasi membuka Jalan Jatibaru Raya tak dilaksanakan termasuk akibat hukumnya.

"Nantilah liat situasi. Kan, belum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler