Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Reklamasi, Ini 2 Opsi Sanksi untuk Kapuk Naga Indah

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan bahwa PT Kapuk Naga Indah terancam mendapatkan dua pilihan sanksi terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyampaikan bahwa PT Kapuk Naga Indah (KNI) terancam mendapatkan dua pilihan sanksi terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kalau membangun tanpa izin, itu hanya dua alternatif. Satu dibongkar, yang kedua didenda. Bilang begitu Perda-nya [Peraturan Daerah], Pergub-nya [Peraturan Gubernur]. Dendanya dihitung berapa banyak, nanti CKTRP [Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan] yang hitung," ujarnya pada Kamis (7/6/2018).

Meski demikian, dia belum mengetahui nilai denda yang akan diberikan kepada KNI jika terkena salah satu opsi tersebut. "Kan sudah disegel, nanti mereka [KNI] akan memberikan surat kepada kami, nanti dirapatkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel seluruh bangunan yang berada di Pulau D pada Kamis (7/6/2018). Penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengembang tidak terbukti memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemprov DKI mencatat jumlah yang disegel sebanyak 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal. Pemprov DKI DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 300 personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa petugas gabungan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penyegelan tersebut

Dalam keterangan resmi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pemprov DKI akan menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.

"Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka yang besar dan kuat. Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan,” kata Anies dalam siaran pers pada Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, Pemprov DKI telah menyiapkan aparat untuk menjaga pulau reklamasi agar tidak ada pelanggaran berupa penerusan pembangunan di lahan tersebut.

Dia mengimbau agar semua pihak dalam melakukan kegiatan pembangunan sebaiknya mengikuti peraturan dan ketentuan yang ada. “Jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada izin dulu, baru semua harus sesuai dengan tata kelola yang ada.”

Bisnis telah menghubungi Direktur KNI Firmantodi Sarlito, akan tetapi dia tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Sementara itu, juru bicara sekaligus kuasa hukum KNI, Kresna Wasedanto dari firma Kresna W & Associates enggan berkomentar terkait dengan penyegelan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper