Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Bersama, Layanan Pajak di DKI Libur

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan, dan Layanan Informasi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta Hayatina mengatakan selama cuti bersama, yaitu 11-20 Juni 2018 pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya diliburkan.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan, dan Layanan Informasi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta Hayatina mengatakan selama cuti bersama, yaitu 11-20 Juni 2018 pelayanan pajak daerah dan pelayanan Samsat di wilayah Hukum Polda Metro Jaya diliburkan.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang cuti bersama PNS. Hal tersebut juga sesuai dengan pasal 12 ayat (4) Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang ketentuan umum pajak daerah, dengan ini perhitungan tanggal jatuh tempo masa pajak maupun pembayaran ditetapkan menjadi 21 Juni 2018

"Meski cuti bersama kami tetap membuka stan di Jakarta Fair 2018 Kemayoran, 23 Mei-1 Juli 2018 dengan program Tax Fair BPRD 2018 dan mendapat reward," ujarnya, Selasa (12/6/2018), dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta.

Hayatina mengimbau masyarakat untuk datang ke stand Badan Pajak dan Retribusi Daerah di Jakarta Fair, Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta yang dijaga oleh enam petugas pada Booth Tax Fair BPRD DKI Jakarta. Di stan tersebut pihaknya melayani konsultasi pajak daerah seperti pajak hiburan, hotel dan pajak restoran.

"Untuk pelayanannya kami hanya melayani pajak PBB, dan pelayanan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI, BTN dan Maybank," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melayani konsultasi pajak daerah dan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Akan tetapi, untuk Pelayanan PKB libur mulai tanggal 11 -20 Juni 2018 dan buka kembali pada 21 Juni 2018.

Untuk stan Tax Far BPRD 2018 mengikuti Jam buka di PRJ kemayoran, yaitu Senin-Jumat pukul 16.30-23.00. Sabtu-Minggu, pukul 10.00-23.00. Sedangkan saat Lebaran buka pukul 02.00-23.00, sesuai dengan ketentuan PRJ kemayoran.

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak daerah melalui Pajak Online langsung pajakonline.jakarta.go.id.

“Bisa melalui website kami di pajakonline.jakarta.go.id, masyarakat akan diarahkan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan pembayaran pajak mereka,” tambah Hayatina.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper