Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD DKI Tuntut Anies-Sandi Beri Kepastian Soal Raperda Reklamasi

DPRD DKI meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno memberikan kepastian terkait kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno memberikan kepastian terkait kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menunggu langkah lanjutan dari Pemprov DKI pascapenyegelan 932 bangunan di pulau D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI). Apalagi, Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 58/2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Nah, mudah-mudahan dengan Pergub 58/2018, [pembahasan raperda reklamasi] bisa digelontorkan lagi karena investasinya enggak kecil, ratusan triliun rupiah. Apakah [bangunan] harus dihancurkan? Perlu dipikirkan jalan keluarnya," kata Pras di DPRD DKI, Kamis (21/6/2018).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan kepastian bagi investor, khususnya di sektor properti, harus menjadi perhatian pemerintah. Meski proyek reklamasi diliputi pro-kontra, Pras menilai masyarakat Jakarta tetap butuh reklamasi karena jumlah penduduk dan pendatang yang terus bertambah. Menurutnya, daratan di Jakarta sudah terlampau padat sehingga dibutuhkan tempat baru untuk menampung penduduk.

Walau sempat tertunda, pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta harus dilanjutkan.

Pembahasan dua beleid tersebut maju-mundur lantaran adanya kasus suap yang dilakukan mantan Ketua Komisi D Mochammad Sanusi dengan salah satu pengembang proyek reklamasi.

Pras mengatakan salah satu alasan dewan enggan melanjutkan pembahasan lantaran terkait pasal tentang kontribusi tambahan. Mengacu pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura, Pasal 116 ayat (11) berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).

Padahal, menurutnya, pasal kontribusi tambahan tersebut juga memberikan keuntungan atau pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Konstribusi 15% dari 5.000 hektar dapet berapa PAD? 160 triliun pendapatan kita. Apakah ini enggak diselamatkan? Masyarakat juga dapet kok tempatnya, di mana kampung nelayan atau rusun nelayan," jelasnya.

Dia menuturkan dengan adanya aturan yang jelas soal zonasi dan penetapan kawasan bagi nelayan justru akan memperbaiki wajah kawasan pesisir Jakarta yang saat ini terkesan kumuh dan tak terawat.

"Jakarta ini Ibu Kota negara, metropolitan. Kalau dibuat kumuh pantai pesisir begitu kumuh begitu aja kan kasian juga mereka kalau kena rob air laut," kata Pras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper