Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASIAN GAMES 2018: Ganjil-Genap juga Berlaku di Jalan Arteri, Diuji Coba 2 Juli

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap diperluas hingga ke jalan arteri dan akan diterapkan sebelum Asian Games 2018, yang digeler 18 Agustus - 2 September.
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jenderal Gatot Subroto kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Aprillio Akbar
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jenderal Gatot Subroto kawasan Semanggi, Jakarta, Senin (10/4)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap diperluas hingga ke jalan arteri dan akan diterapkan sebelum Asian Games 2018, yang digeler 18 Agustus - 2 September.

Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko mengatakan ada tiga tahapan yang bakal dilakukan, yaitu sosialisasi, uji coba, dan penerapan kebijakan tersebut.

"Rencananya perluasan ganjil-genap di jalan arteri akan kami sosialisasikan pada minggu keempat Juni. Kemudian, per 2 Juli-31 Juli, Dishub akan melaksanakan uji coba," katanya di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dia menuturkan kebijakan tersebut nantinya akan dimulai sejak pukul 06.00 wib-21.00 WIB. Pada mulanya, kebijakan tersebut dibagi menjadi dua periode, yaitu pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 6.00-20.00 WIB.

Selain penambahan waktu, Sigit menuturkan pemerintah dan Polda Metro Jaya akan menambah jumlah hari. Jika sebelumnya kebijakan ganjil-genap hanya berlaku pada Senin-Jumat, nantinya akan diperpanjang menjadi Senin-Minggu.

"Aturannya semua sudah siap. Nanti pas 1 Agustus efektif dilaksanakan perluasan ganjil-genap di jalan-jalan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Perluasan pembatasan ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, D.I Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan. Sistem ganjil genap juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.

Kemudian Jalan Arteri Pondok Indah juga diberlakukan aturan tersebut. Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman–MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper