Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Masalah, 413 Penderita Gangguan Jiwa di Bekasi Tak Memilih

Perhimpunan Yayasan Sehat Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat atas hilangnya 413 suara masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di Yayasan Galuh pada Pilkada 2018.
Petugas memeriksa kesiapan logistik Pilkada Jawa Barat di Bekasi./Antara-Risky Andrianto
Petugas memeriksa kesiapan logistik Pilkada Jawa Barat di Bekasi./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, BEKASI – Perhimpunan Yayasan Sehat Kota Bekasi, Jawa Barat, berniat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat atas hilangnya 413 suara masyarakat yang mengalami gangguan jiwa di Yayasan Galuh pada Pilkada 2018.

"Saya akan buat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa ada 413 orang tidak didaftar sebagai pemilih Pilkada 2018. Terserah pada Bawaslu yang akan melakukan penyidikan, keselahannya ada di siapa," kata Pengurus Perhimpunan Yayasan Sehat, Reni Rosa di Bekasi, Rabu.

Hal itu dikatakannya dalam kunjungan ke Tempat Pemungutan suara (TPS) 10 dan 11 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu bersama dengan Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi.

Reni mengemukakan hampir seluruh pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh Rawalumbu Kota Bekasi adalah warga negara yang sudah berusia dan wajib difasilitasi hak pilih oleh penyelenggara Pemilu.

"Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dijelaskan bahwa termasuk warga dengan gangguan disabilitas mental punya hak pilih. Memang gangguan jiwa kalau di Pilkada lalu tidak ada hak pilih, tapi sekarang ini syaratnya hanya 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki KTP elektronik," tuturnya.

Salah satu pasal di aturan tersebut, kata dia, juga mengatur orang yang mengalami masalah gangguan jiwa atau disabilitas mental punya hak yang sama dengan pemilih lain.

"Salah satu pasal dalam PKPU Nomor 8/2018, sepanjang orang mengalami gangguan jiwa tidak diterbitkan surat keterangan dokter berhak untuk memilih, kecuali ada surat keterangan dokter bahwa orang tersebut tidak boleh dapat hak suara," katanya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap para pasien gangguan jiwa di Yayasan Galuh bahwa mereka seluruhnya tidak difasilitasi hak untuk memilih oleh KPU.

"Belum tentu seluruh penghuni Yayasan Galuh ini tidak layak memilih. Mereka tidak ada yang mengantongi suket dokter bahwa penghuni ini layak atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengaku seluruh prosedur PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2018 telah ditempuh.

"Kita sudah tempuh semua aturan main Pilkada hari ini. Syarat pemilih itu kan salah satunya wajib ber e-KTP, apakah penghuni di sini sudah memiliki itu," katanya.

Namun demikian, pihaknya mempersilakan Perhimpunan Yayasan Sehat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku."Silakan saja laporkan kepada Bawaslu, toh kita sudah tempuh semua mekanisme penyelenggaraan Pilkada hari ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper