Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp1,6 Triliun, DKI Hapus Sanksi Administrasi

Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk menggejar tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,6 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah), Kapolda Metro Jaya Idham Azis (kanan) dan Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi (kedua kanan) meninjau fasilitas Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah), Kapolda Metro Jaya Idham Azis (kanan) dan Dirut Bank DKI Kresno Sediarsi (kedua kanan) meninjau fasilitas Samsat Digital di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

 

Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk menggejar tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1,6 triliun.

Penghapusan sanksi administrasi itu juga diperluas untuk pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terlambat ditunaikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk stimulus agar pemilik kendaraan pribadi dan bangunan mau menunaikan kewajiban sekaligus memperingati HUT ke-491 Kota Jakarta dan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748 ribu kendaraan roda empat belum membayar pajak kepada pemerintah. 

"Jika ditotal, pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp1,6 triliun, termasuk mobil mewah. Ini artinya sekitar 44,6% kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta masih menunggak pembayaran pajak," katanya di Balai Kota, Jumat (29/6).

Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Anies menambahkan penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang dengan kesadaran sendiri membayar tagiha  pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan ke dalam sistem secara otomatis.

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada. 

"Pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017," imbuhnya. 

Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan untuk PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM).

Pembayaran PKB dapat dilakukan pada Gerai Samsat di beberapa pusat perbelanjaan (Mall) yaitu di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.

"Periode program penghapusan sanksi administrasi pajak ini dilaksanakan selama 54 hari Kalender, dimulai pada 27 Juni 2018 - 31 Agustus 2018," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper