Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi ASN: Anies Harus Kembalikan Wali Kota yang Dicopot ke Jabatan Semula

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi prosedur sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyalahi prosedur sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat tinggi pratama itu antara lain mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede. Anies mencopot para wali kota tersebut pada Kamis (5/7/2018).

Rahmat Siregar, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjelaskan bahwa KASN telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

KASN telah memanggil semua pemangku kepentingan, mendengarkan semua kesaksian, dan menyelidiki laporan yang diterima.

KASN beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang diberhentikan, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah Saefullah, serta meminta hasil penilaian dari pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budihastuti.

Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lengkap dan berimbang tentang pemberhentian wali kota, bupati, kepala dinas, pimpinan rumah sakit daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Adapun hasil dari pemeriksaan tersebut, KASN menilai langkah Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 terkait pencopotan sebanyak 16 Pejabat Tinggi Pratama telah menyalahi prosedur merit yang sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Ada aturan main seseorang itu diganti, semisalnya dia dianggap tidak perform," kata Rahmat ketika ditemui di kantor KASN, Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (27/7/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Anies mengganti lima wali kota (seluruh wali kota) dan Bupati Kepulauan Seribu secara serentak dan melantik pejabat baru itu pada Kamis (5/7/2018). Sepekan setelah pelantikan, terdengar protes para mantan wali kota yang dicopot. Mereka menyebut pencopotan tidak sesuai dengan prosedur.

Protes datang dari mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, dan mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Mereka menyebut bahwa Anies menyampaikan pencopotan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan melalui telepon sehari sebelum pergantian, dan merasa dipensiunkan dini, karena rata-rata masih memiliki waktu 2 tahun lagi untuk pensiun, serta tidak diberi SK pensiun yang asli (hanya fotokopi), padahal PNS mendapat SK tiga bulan sebelum masa pensiun.

Para mantan wali kota ini pun tak memiliki posisi setelah dicopot. Bambang yang dilantik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sukses melaksanakan normalisasi Sungai Ciliwung, dan menyediakan rumah susun sederhana sewa bagi korban yang rumahnya digusur, namun hal ini tidak dipandang Anies.

Setali tiga uang dengan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. Dia merasa tidak pernah mendapat informasi alasan pemecatan dari mulut Anies. Dia menyangsikan alasan gubernur terkait penyegaran di tatanan birokrasi Pemprov DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper