Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencopotan Pejabat DKI: Anies Baswedan Anggap KASN Berpolitik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Komisi Aparatur Sipil Negara berpolitik karena memberikan ruang bagi publik untuk beropini terkait surat rekomendasi yang bersifat terbuka.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pengarahan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Komisi Aparatur Sipil Negara berpolitik karena memberikan ruang bagi publik untuk beropini terkait surat rekomendasi yang bersifat terbuka.

Anies mengaku telah menerima surat resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rekomendasi kasus perombakan Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi pada 5 Juli 2018 lalu.

Kendati demikian, dia menilai seharusnya KASN hanya berkirim surat resmi saja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tanpa menyebar rilis kepada media.

"Yang saya heran bukan surat resminya, yang saya heran kok ada pers rilis. Antara instansi pemerintah itu biasa kok saling berkirim surat. Tapi ketika ada pers rilis dari KASN saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya," kata Anies, Minggu (29/7/2018).

Menurutnya, keberadaan rilis ini dapat membentuk opini dari berbagai kalangan. "Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik. Kalau proses administrasi kan biasa berkirim surat, tunggu jawaban. Kami akan kirim jawaban resmi seperti pemerintah saling berkirim surat. Kami tidak akan [buat] pers rilis, kami tidak akan berpolitik dalam urusan ini," ungkapnya.

Anies mengklaim telah menyiapkan jawaban dari surat resmi yang dilayangkan oleh KASN. "Saat itu juga sudah siap jawabannya, mungkin malah sudah dikirim [surat balasan]," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 telah mencopot beberapa posisi seperti wali kota, bupati, kepala dinas, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Keputusan ini menjadi polemik karena beberapa pejabat yang belum memasuki masa pensiun tidak mendapatkan posisi baru atau setara.

Pejabat yang terkena pencopotan tersebut kemudian melapor ke KASN atas dugaan pelanggaran sistem merit. Adapun setelah melalui berbagai pertimbangan dan penyelidikan, KASN memutuskan bahwa Pemprov DKI melakukan pelanggaran sistem merit seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bisnis mencatat poin penting KASN dalam rekomendasi ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta harus segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan ke jabatan semula atau yang setara. Selain itu, KASN memberikan waktu selama 30 hari kepada Pemprov DKI untuk menyertakan bukti baru yang menguatkan bila tidak setuju atas rekomendasi ini.

KASN akan menunggu niat baik Pemprov DKI untuk melaksanakan rekomendasi ini. Bila tidak ada respons positif, KASN akan melaporkan secara langsung ke Presiden sesuai dengan Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper