Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ Tunggu Pergub DKI soal Perluasan Ganjil-Genap

Masa uji coba kebijakan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (31/7/2018).
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Masa uji coba kebijakan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (31/7/2018).

Pemprov DKI Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi dan uji coba kebijakan pembatasan kendaraan untuk menyambut Asian Games sejak 2 Juli lalu.

Jika tak ada halangan, pemerintah dan penegak hukum bakal menerapkan sanksi berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan terhitung Selasa (1/8/2017).

Namun, hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga menandatangani Peraturan Gubernur DKI sebagai dasar bagi polisi untuk membuat surat bukti pelanggaran atau tilang di area yang diterapkan ganjil-genap.

Aturan yang bakal keluar tersebut bakal merevisi Pergub 164/2016 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Beleid tersebut akan mengatur mobil melintasi ruas tertentu jalanan di Ibu Kota berdasarkan kesesuaian pelat nomor mobil dan tanggal. Tanggal genap untuk mobil genap. Tanggal ganjil untuk ganjil.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan pihaknya optimistis penegakan hukum ganjil-genap dapat dimulai besok.

"Kami lagi menunggu Pergub. Insyaallah bisa sesuai dengan jadwal," katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (31/7/2018).

Dia mengatakan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI terkait progres Pergub yang akan ditandatangani oleh Anies tersebut.

"Diusahakan gakum [penegakan hukum] tetap 1 Agustus," imbuhnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nurhandono mengatakan polisi memerlukan landasan hukum untuk menindak pelanggar ganjil genap.

Pasalnya, Polisi tidak akan menilang pemilik kendaraan yang melanggar aturan jika Pergub belum terbit.

Perluasan skema ganjil genap diberlajukan di ruas jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – Perintis Kemerdekaan. Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor mobil tersebut juga berlaku di Jalan H. Benyamin Sueb, Jakarta Pusat dan jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Terakhir, Jalan HR Rasuna Said juga akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap. Ruas-ruas jalan tersebut menambah aturan yang sebelumnya diterapkan di Jalan Sudirman – MH Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap yang dilakukan sejak Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00. Ini artinya dalam tujuh hari dengan waktu 15 jam setiap harinya, peraturan ganjil genap diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper