Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JRPP: Pergantian Pejabat Pemprov DKI Sudah Sesuai Aturan

Jakarta Research and Public Policy, JRPP, menyatakan pergantian pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peresmian revitalisasi lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Jakarta Research and Public Policy, JRPP, menyatakan pergantian pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif JRPP Muhamad Alipudin menanggapi sikap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menindaklanjuti protes pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. KASN mengeluarkan rekomendasi agar para pejabat yang dirotasi dikembalikan ke posisinya.

“Perombakan pejabat Pemprov DKI itu sudah sesuai aturan. Saya minta KASN jangan bermain politik, dan Gubernur DKI Anies Baswedan tak perlu hiraukan itu,” ujar Alipudin melalui keterangan resmi, Senin (30/7/2018).

Dia menuturkan, pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta berlandaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 2.

Dalam aturan tersebut, gubernur terpilih setelah 6 bulan dilantik boleh mengganti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Alpudin menambahkan pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta merupakan hak prerogratif gubernur. Menurutnya, hal itu juga dilakukan untuk melancarkan realisasi program-program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

“Ya, itu hak prerogratif Gubernur Anies Baswedan dan dilakukan untuk menyolidkan SKPD agar realisasi program-program kerja Anies-Sandi berjalan dengan baik dan cepat. Beberapa pejabat yang dicopot juga memasuki masa pensiun,” paparnya.

Diketahui mulai Juni 2018 Anies Baswedan melakukan perombakan SKPD. Dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat 20 posisi yang dirombak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper