Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap: Pelat Nomor Rahasia RFD, RFS, RFL, RFU, RFH Tetap Ditilang

Mobil dengan pelat nomor rahasia RFD, RFS, RFL, RFU, RFH harus menaati ketentuan ganjil genap, karena akan tetap dikenai tilang petugas jika melanggar.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian, Dishubtrans DKI, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek telah menerapkan penegakan hukum (gakum) kebijakan perluasan ganjil-genap mulai Rabu (1/8/2018).

Sanksi tilang sudah diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur No 77/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan kebijakan perluasan ganjil-genap berlaku untuk semua roda empat pribadi, dengan pengecualian beberapa jenis kendaraan.

"Fokus perhatian petugas di lapangan pertama soal penggunaan pelat nomor bantuan atau pelat nomor rahasia. Jenis pelat ini tetap ditilang," katanya ketika dihubungi Kamis (2/8/2018).

Dia mengatakan pelat nomor tersebut berkaitan dengan kode rahasia instansi pemerintahan yang dikhususkan kendaraan dinasnya.

Beberapa pelat nomor yang tidak dapat dimiliki masyarakat umum yaitu nomor polisi dengan kombinasi kode RFD, RFS, RFL, RFU, RFH, dan RI.

Menurutnya, petugas kepolisian di lapangan tetap konsisten melakukan penilangan nomor polisi rahasia meskipun kendaraan tersebut berstatus mobil dinas.

"Semua pelat nomor rahasia tetap ditilang karena tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan [perluasan ganjil-genap]," ungkapnya.

Berikut ini daftar jenis kendaraan yang tidak akan diberi sanksi tilang perluasan ganjil-genap sesuai Pergub 77/2018.

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

2. Kendaraan Pimpinan Pejabat Negara Asing dan Lembaga Internasional yang jadi tamu negara

3. Kendaraan dinas TNI/Polri

4. Kendaraan Atlet dan Official Asian Games

5. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas

7. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

8. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG

9. Sepeda motor

10. Kendaraan yang mengangkut masyarakat difabel

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, misalnya pengangkut uang dengan pengawasan Polri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper