Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Ganjil-Genap, 2.432 Pengemudi Ditilang

Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus pada hari kedua atau Kamis (2/8/2018).
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus pada hari kedua atau Kamis (2/8/2018).

"Trenya meningkat 22% dibandingkan hari pertama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Jumat (3/8/2018).

Budiyanto mengatakan jumlah tilang ganjil-genap pada hari pertama atau Rabu (1/8/2018) mencapai 1.102.

Budiyanto memerinci petugas yang menindak tertinggi dari Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 289 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan (244 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (219 kasus) dan Subdit Gakkum (175 kasus).

Kemudian, Polres Metro Jakarta Utara (170 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (125 kasus), Satuan Gatur (77 kasus) dan Satuan Patwal (31 kasus).

Dengan demikian, jumlah total tilang pelanggaran ganjil-genap pada hari pertama dan hari kedua sebanyak 2.432 kasus.

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur.

Kemudian, Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dan sekitar arah Selatan. Alternatif lainnya, Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat- Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dan sekitar utara.

Jalan RA Kartini -Jalan Ciputat Raya dan sekitar arah selatan dan jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo dan Jalan Dewi Sartika dan sekitar arah timur. Jalur lainnya melalui Jalan S Parman-Jalan Tomang .

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler