Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16 Pejabat DKI Dicopot, Sandiaga Uno Kecam Komisi ASN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengecam tindakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menahan proses penerbitan surat keterangan pensiun terhadap 10 pejabat eselon II DKI. Ini adalah rangkaian dari polemik perombakan pejabat di DKI.
 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didampingi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjelaskan proses Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).-JIBI/ Feni Freycinetia
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno didampingi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjelaskan proses Pemprov DKI mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).-JIBI/ Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengecam tindakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menahan proses penerbitan surat keterangan pensiun terhadap 10 pejabat eselon II DKI. Ini adalah rangkaian dari polemik perombakan pejabat di DKI.

"Tidak ada kewenangan merekomendasikan penahanan surat pensiun oleh BKN,” ucap Sandiaga Uno di Balai Kota DKI, Senin (6/8/2018).

Dia merujuk kepada Peratura Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Langkah KASN meminta penahanan surat pensiun lantaran menganggap pelanggaran dalam pencopotan 16 pejabat eselon II oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dari jumlah itu, sepuluh orang di antaranya dicopot dengan alasan pensiun. Di antara mereka adalah lima wali kota dan satu bupati.

KASN melakukannya dengan bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dilakukan setelah Gubernur Anies Baswedan dalam surat balasan atas rekomendasi KASN hanya menunda pengangkatan satu pejabat.

Jawaban atas rekomendasi agar mengembalikan seluruh pejabat yang dicopot ke posisi semula dinilai belum tegas. Termasuk untuk mereka yang dicopot dan dipensiunkan lebih cepata oleh Anies Baswedan.

Komisioner ASN, I Made Suwandi, menyatakan batas usia pensiun yakni 60 tahun. Sedangkan pejabat yang dipensiunkan Anies Baswedan belum mencapai batas itu.

"Maka itu kami katakan ke BKN, kami menulis surat, tahan, di-hold, dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah,” kata Made.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler