Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari ke-7 Aturan Ganjil-Genap, 1.261 Pengendara Mobil Ditilang Polisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap 1.261 pengendara kendaraan roda empat dan menyita 645 SIM serta 616 STNK pada 7 Agustus 2018.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap 1.261 pengendara kendaraan roda empat dan menyita 645 SIM serta 616 STNK pada 7 Agustus 2018.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan penindakan berupa tilang (tindakan langsung) paling banyak dilakukan Satuan Polres Jakarta Timur.

Total jumlah pelanggar aturan perluasan ganjil-genap di wilayah Polres Jaktim mencapai 287 pengendara kendaraan roda empat, dengan rincian:

  • Jalan DI Panjaitan 221 pelanggar
  • Jalan Ahmad Yani 58 pelanggar
  • MT Haryono 8 pelanggar.

Satuan lain yang berhasil melakukan penindakan tilang juga cukup banyak. Satuan Polres Jakarta Pusat dan Satuan Polres Jakarta Selatan masing-masing ditilang 189 pelanggar lalu lintas.

Satuan Polres Jakarta Pusat menilang 189 pengemudi kendaraan roda empat dengan rincian:

  • 79 pelanggar di Jalan Benyamin Sueb ke arah Cempaka Putih
  • 110 pelanggar di Jalan Ahmad Yani

Sementara dari Satuan Polres Jakarta Selatan, yang  juga telah menilang 189 pengendara kendaraan roda empat, semuanya terjadi di sepanjang Jalan Pondok Indah.

"Total jumlah pelanggar aturan perluasan ganjil-genap pada hari ke-7 mencapai 1.261 pelanggar. Barang bukti yang disita dari pelanggar itu adalah 645 SIM dan 616 STNK. Angka ini akan kami perbarui terus setiap harinya," tuturnya, Rabu (8/8/2018).

Budiyanto menambahkan, Satuan Polres Jakarta Utara menindak 182 pelanggar aturan ganjil-genap dengan barang bukti yang disita berupa 73 SIM dan 109 STNK dengan rincian dari 182 pelanggar di sepanjang Jalan Benyamin Sueb arah tol.

Satuan dari Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah menilang 169 pengendara kendaraan roda empat dan menyita 95 SIM serta 74 STNK di sepanjang jalan MT. Haryono.

Kemudian, Polres Jakarta Barat telah menilang 132 pengendara kendaraan roda empat dan menyita barang bukti berupa 47 SIM serta 85 STNK di Jalan Tomang-Slipi. Sementara itu,  Satuan Gatur sendiri telah menilang 86 pengendara kendaraan roda empat dan menyita 55 SIM serta 31 STNK, di Jalan Rasuna Said 34 pelanggar dan di Jalan Asia Afrika 52 pelanggar.

"Terakhir untuk Satuan Patwal berhasil menindak 27 pengendara kendaraan roda empat. Barang bukti yang disita adalah 15 SIM dan 12 STNK pada hari ke-7 penerapan aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Kami akan terus melakukan penindakan tilang ini kepada pengendara kendaraan roda empat yang melanggar," kata Budiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper