Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Cawapres Prabowo, Haruskah Sandiaga Uno Mundur sebagai Wagub DKI?

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya memilih Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno sebagai Cawapres. Keduanya akan bertarung melawan calon petahana Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ( kanan) memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (9/8/2018) malam. Prabowo dan Sandiaga Uno resmi maju mencalonkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya memilih Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno sebagai Cawapres. Keduanya akan bertarung melawan calon petahana Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI M. Taufik mengatakan Sandi bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI pada hari ini, Jumat (10/8/2018).

Namun, pertanyaan pun muncul. Haruskah Sandi mundur dari jabatannya sebagai pendamping Anies Baswedan? Atau sebenarnya diperbolehkan untuk sekadar cuti kerja?

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakam Sandiaga sebenarnya tak perlu mundur dari jabatan Wagub jika ingin mendaftar sebagai Cawapres.

"Dia Cukup  meminta izin kepada Presiden melalui Mendagri. Namun, sepertinya Pak Sandi lebih memilih mengundurkan diri daripada minta izin untuk mencalonkan," katanya ketika dihubungi, Jumat (10/8/2018).

Mantan Plt. Gubernur DKI tersebut mengungkapkan hal itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Pasal 170 ayat (1) beleid tersebut mengungkaplan pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Meski demikian, dia tak melarang jika Sandiaga Uno ternyata lebih memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI.

Surat pengunduran diri tersebut diberikan Sandi kepada DPRD DKI. Nantinya, ketua DPRD  bakal mengirimkan surat resign tersebut kepada Kemendagri.

"Nanti kami siapkan SK [surat keterangan] untuk pemberhentian," lanjutnya.

Meski demikian, Sandiaga tak perlu menunggu hingga SK pemberhentian diterbitkan oleh Kemendagri. Menurutnya, eks Wagub DKI cukup melampirkan surat pengunduran diri sebagai lampiran persyaratan Capres/Cawapres yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai saat ini saya belum terima surat [pengunduran diri]. Enggak tahu kapan akan kirim," jelas Soni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper