Bisnis.com, JAKARTA--Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno merealisasikan janjinya untuk mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI.
Keputusan itu diambil setelah Partai Gerindra, PKS, dan PAN menetapkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai Capres dan Cawapres 2019.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, surat Pernyataan Berhenti sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Surat tersebut dikirimkan dan ditandatangani Sandi pada Kamis (9/8/2018).
Berikut isi surat pengunduran diri Sandi dari jabatan Wagub DKI:
"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai Calon Wakil Presiden RI periode 2019-2024, dengan hormat saya menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur DKI masa jabatan 2017-2022, sejak surat ini saya tanda-tangani.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya mohon kebijakan Bapak Gubernur untuk menindaklanjuti permohonan saya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."
Demikian saya sampaikan, mohon kebijakan Bapak Gubernur lebih lanjut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Salahuddin Uno
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel