Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perluasan Ganjil-Genap: 15.707 Pengemudi Melanggar

Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap semakin menurun memasuki hari ke-15 atau Rabu (15/8/2018).
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA  - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara mobil pribadi yang melanggar aturan ganjil-genap semakin menurun memasuki hari ke-15 atau Rabu (15/8/2018).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Kamis (16/8/2018), mengungkapkan jumlah penegakan hukum aturan ganjil-genap pada hari ke-15 mencapai 790 kasus sedangkan hari ke-14 sebanyak 965 kasus.

"Terjadi tren penurunan sebanyak 175 atau berkurang 18 persen," kata AKBP Budiyanto.

Budiyanto mengatakan petugas menilang 954 pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada Senin atau hari ke-13. Selama penindakan pada hari ke-15, Budiyanto menuturkan petugas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya mencatat tertinggi dalam menegakkan hukum sebanyak 198 pelanggara , Polres Metro Jakarta Timur (151 pelanggaran), Polres Metro Jakarta Utara (116) dan Polres Metro Jakarta Barat (110).

Kemudian, Polres Metro Jakarta Selatan (102), Polres Metro Jakarta Pusat (63) dan Satuan Gatur Polda Metro Jaya (41) dan Satuan Patwal Polda Metro Jaya (9).

Berdasarkan lokasinya, pengendara yang kerap melanggar aturan ganjil-genap antara lain di Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Benyamin Sueb arah tol, Jalan Pondok Indah dan Jalam S Parman.

Budiyanto juga menyebut jumlah penindakan pelanggaran ganjil-genap selama 15 hari mencapai 15.707 dengan barang bukti yang disita terdiri atas 7.651 surat izin mengemudi (SIM) dab 8.056 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper