Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Ganjil Genap : Pemilik Kendaraan Berhak dapat Keringanan Pajak

Pengamat kebijakan publik menilai pemilik kendaraan pribadi berhak mendapatkan keringanan pajak sebagai insentif penerapan ganjil genap.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik menilai pemilik kendaraan pribadi berhak mendapatkan keringanan pajak sebagai insentif penerapan ganjil genap.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah menyetujui keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang durasi sistem ganjil genap. Hal ini mengingat sebelum diterapkannya kebijakan tersebut kondisi lalu lintas DKI terbilang tidak teratur.
"Setuju kalau diperpanjang terus. Selama ini kemacetan luar biasa semrawut ini membuat pemborosan bahan bakar minyak [BBM] dan efektivitas kerja terganggu,"kata Trubus kepada Bisnis, Minggu (2/9/2018).
Bahkan, dia menuturkan seharusnya penerapan ganjil genap ini berjalan setiap hari. Bila penerapan hanya Senin--Jumat, dia menilai kondisi lalu lintas ketika hari libur akan terjadi kemacetan parah di berbagai titik.
Selain itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Usakti tersebut setuju bila status ganjil genap ini tidak hanya diperpanjang, akan tetapi dibuat secara permanen. "Setuju dibuat permanen. Namun harus ada insentif. Jadi sebelum ada electronic road pricing (ERP) ganjil genap diharapkan terus ada," ungkapnya.
Sementara itu, Trubus meminta Pemprov DKI mempertimbangkan opsi ganti rugi terhadap penerapan ganjil genap ini. Skema yang dapat dilakukan sebagai kompensasi tersebut seperti memberikan keringanan atau diskon terhadap pajak kendaraan bermotor.
"Pemilik mobil kan membayar pajak satu tahun penuh. Dengan adanya insentif ini jadi lebih logis dan diterima karena mobilnya hanya bisa dipakai ketika sesuai dengan ganjil atau genap," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI secara resmi memperpanjang durasi ganjil genap hingga 13 Oktober 2018 atau setelah selesai perhelatan Asian Para Games. Kendati demikian, setelah selesai Asian Games pada 2 September ini kebijakan ganjil genap mendapatkan beberapa modifikasi.
Pertama, Jalan Metro Pondok Indah saat ini dihapuskan dalam kebijakan ganjil genap karena tidak ada dalam penyelenggaraan Asian Para Games. Kedua, Jalan Benyamin Sueb hanya menerapkan ganjil genap pada Asian Para Games berlangsung, artinya ketika 3 September--5 Oktober kebijakan ini tidak berlaku untuk kawasan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper