Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pondok Indah Bebas Ganjil-Genap Gara-gara Protes Warga?

Petugas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah (PI) Jakarta Selatan bebas dari aturan pelat nomor ganjil-genap lantaran tidak terdapat arena pertandingan (venue) pada ajang Asian Paragames 2018.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah (PI) Jakarta Selatan bebas dari aturan pelat nomor ganjil-genap lantaran tidak terdapat arena pertandingan (venue) pada ajang Asian Paragames 2018.

"Saat Asian Games ada venue cabang olahrava golf di Pondok Indah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Selasa (4/9/2018).

Selain itu, Yusuf mengungkapkan aturan ganjil-genap tidak banyak berdampak terhadap mengurai kemacetan di ruas Jalan Pondok Indah.

Yusuf membantah pencabutan aturan ganjil-genap di kawasan perumahan mewah itu lantaran protes warga sekitar.

Saat Asian Games, petugas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah termasuk aturan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap dari 1-31 Agustus 2018.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Nomor 92 Tahun 2018 terkait perpanjangan aturan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sejak 3 September-13 Oktober.

Berdasarkan pergub baru itu, penerapan aturan ganjil-genap terjadi perubahan menjadi Senin-Jumat sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).

Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

Pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper