Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 JPO di DKI Jakarta Bakal Dirobohkan, Ini Jawaban Anies

Gubernur DKI Jakarta membenarkan bakal merobohkan beberapa jembatan penyebrangan orang yang berada di sepanjang jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Jembatan penyeberangan orang di Jakarta/Antara
Jembatan penyeberangan orang di Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta membenarkan bakal merobohkan beberapa jembatan penyebrangan orang yang berada di sepanjang jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Namun, dia mengatakan pembongkaran tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat.

"[JPO] tidak buru-buru dibongkar karena ini kan aset yang butuh urus administrasi yang panjang," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (6/9/2018).

Dia mengatakan untuk itu dia sudah membuat rencana membangun lampu penyebrangan atau Pelican Crossing di beberapa titik vital. Menurutnya, hal yang penting adalah warga tidak harus menggunakan JPO untuk sampai ke halte Transjakarta

Anies melanjutkan sejauh ini Pemprov DKI melihat pemanfaatan JPO bagi warga. Dia sedang memikirkan memberi nilai tambah fasilitas tersebut.

"Sudah ada beberapa ide untuk memanfaatkan jembatan-jembatan itu tapi nanti saja. Kalau sudah jadi kenyataan saya ceritakan," jelasnya.

Mantan Menteri Pendidikan tersebut mengatakan pembangunan Pelican Crossing sebagai pengganti JPO akan dimulai di Koridor I, khususnya Sudirman-Thamrin. Pasalnya, lokasi tersebut memiliki banyak persimpangan.

Lokasinya yaitu persimpangan Bank Indonesia, Kebon Sirih, Sarinah, Sultan Syahrir. Anies mengatakan keempat Pelican Crossing akan dijadikan proyek percontohan. Karena keperluan Pelican Crossing itu bukan pemerintah yang menyelenggarakan, tapi untuk menghormati pejalan kaki

"Ketika posisinya [lampu] hijau apalagi dalam kondisi padat maka berhenti lah di gari marka sehingga pejalan kaki bisa leluasa," ungkap Anies.

Sebelumnya, Koalisi Pejalan Kaki (KPK) mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merobohkan sekitar 30 jembatan penyeberangan orang (JPO) karena bermasalah.

KPK merekomendasikan untuk diorobohkan dan pembangunan ulang JPO bermasalah, mengingat soal kelayakan JPO yang tidak bisa digunakan lagi.

Dari sekitar 30 JPO bermasalah tersebut, termasuk JPO Daan Mogot KM 16. Jumlah tersebut berasal dari laporan masyarakat melalui aplikasi pengaduan KPK. Terkait dengan kondisi JPO Daan Mogot, KPK mengaku prihatin dan telah menyatakan untuk meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisir sebanyak 300 JPO di seluruh Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper