Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS DKI Terpidana Kasus Korupsi Segera Dipecat

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI yang statusnya terpidana kasus korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat.
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak
Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI yang statusnya terpidana kasus korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat.

Saefullah menyebut bahwa pada prinsipnya kalau sudah tersangkut persoalan hukum, maka aturan harus ditegakkan.

"Ada tahapannya, sampai betul - betul ada inkrah keputusan yang mengikat pasti itu baru dilakukan pemberhentian secara permanen," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Namun, bila PNS yang bersangkutan baru tersangka dan ada ketetapan ditahan, maka pemberhentiannya sementara dulu sampai ada keputusan inkrah.

Di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang seluruhnya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

 Terkait hal itu, Saefullah mengatakan akan melihat dulu datanya dan dia belum mendapatkan laporan.

 "Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan," kata Saefullah menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper