Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Koalisi Pilpres 2019, PKS Minta Gerindra Ikhlaskan Posisi Wagub DKI

Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Partai Gerindra memberikan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.
Mardani Ali Sera/PKS^Jabar.org
Mardani Ali Sera/PKS^Jabar.org

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Syariah Wilayah PKS DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Partai Gerindra memberikan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Sandiaga Uno.

"Saya katakan kalau ini calon [Wagub DKI] dari PKS demi tujuan yang lebih besar. Untuk memperkokoh koalisi PKS-Gerindra di Pilpres 2019," katanya di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/9/2018).

Dia mengatakan DPP PKS segera membahas nama calon Wagub DKI setelah menerima kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres pemberhentian Sandiaga Uno beberapa hari lalu.

Suhaimi menilai ada dua opsi yang dapat digunakan. Opsi pertama, masing-masing partai mengajukan satu nama. Opsi kedua, PKS mengajukan dua nama untuk mengisi posisi Wagub.

"Kalau Gerindra legowo berikan calon ke PKS ini akan hembuskan semangat luar biasa di Indonesia. Ini membuktikan bahwa Gerindra dan PKS solid luar biasa," jelasnya.

Menurutnya, DKI Jakarta merupakan barometer nasional. Apa yang terjadi di Ibu Kota akan berhembus di Indonesia dengan cepat.

"Kita ingin sebarkan nuansa itu sehingga soliditas untuk 2019 terhembus ke seluruh pelosok sangat solid sekali. Tercermin pada penentuan wagub ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih terjadi tarik-menarik antara Gerindra maupun PKS soal sosok yang akan mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta.

PKS awalnya mengajukan Ketua DPP PKS sekaligus mantan Tim Pemenangan Anies-Sandi kala Pilkada DKI 2017 Mardani Ali Sera. 

PKS justru santer mengajukan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Akhmad Syaikhu dan Nurmansjah Lubis. Sementara itu, DPD Gerindra DKI Jakarta menawarkan nama Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik. 

Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper