Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib 17 Pulau Reklamasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menentukan nasib 17 pulau reklamasi.
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Spanduk penyegelan terpasang di lahan pembangunan pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menentukan nasib 17 pulau reklamasi.

Seperti diketahui, ada sebanyak lima pulau proyek reklamasi teluk Jakarta yang telah eksisting.

Pulau imitasi ini seperti Pulau C dan G dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan Agung Sedayu Group, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro, Pulau K dikelola oleh PT Pembangunan Jaya, serta Pulau N oleh PT Pelindo II.

Kendati demikian, hanya Pulau D dan N yang telah terbentuk. Sedangkan, Pulau C, G, dan K belum terbangun secara maksimal. Contohnya, Pulau G saat ini progres pembangunan urukan atau timbunan terhenti ketika mencapai 15%.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan bahwa sebentar lagi Gubernur DKI Jakarta akan memberikan pernyataan resmi terkait pulau reklamasi. Kebijakan yang akan diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyangkut nasib sebanyak 17 pulau ke depan.

"Reklamasi nanti gubernur yang umumkan tapi yang jelas ada 13 pulau itu sudah pasti diberhentikan," kata Saefullah, Senin malam (17/9/2018).

Selain itu, sebanyak empat pulau sisanya akan dikelola oleh Pemprov DKI. "Ada empat pulau yang akan kita kelola. Nanti gubernur yang umumkan, belum waktunya," ujarnya tanpa memerinci pulau mana saja yang akan dikelola Pemprov DKI.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Tigor Hutapea mengatakan bahwa Pemprov DKI harus mempertanggungjawabkan maksud pengelolaan empat pulau tersebut. Kendati tidak mempermasalahkan terkait pengambilalihan ini, namun dia mempertanyakan kepastian nasib dari empat pulau tersebut ke depan.

"Pertanyaannya adalah jika dikelola Pemprov DKI ini akan dijadikan apa? Apakah diserahkan ke pengembang untuk pemukiman atau beralih sebagai fungsi kawasan lindung," kata Tigor kepada Bisnis, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, bila Pemprov DKI ingin mengambil alih pengelolaan pulau ini maka harus berdasarkan kajian yang mendalam. Kajian ini perlu agar segala langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.

"Kami sendiri memang dari koalisi bersepakat karena sudah terjadi kerusakan harus dibongkar, dijadikan ke awal. Jika ingin dikelola harus mampu tidak mempengengaruhi lingkungan," imbuhnya.

Nasib 13 Pulau

Sementara itu, Tigor menjelaskan yang terpenting dalam menyetop reklamasi adalah kehadiran Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Kedua Perda ini dianggap paling kuat untuk menghentikan rencana reklamasi terhadap sebanyak 13 pulau sesuai komitmen Pemprov DKI.

"Bila [terbit] Peraturan Gubernur [Pergub] tidak kuat. Peraturan wilayah tidak bisa dalam Pergub, harus Perda. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017 itu tertulis pengaturan ruang pesisir harus Perda tidak bisa Pergub," ungkapnya.

Menurutnya, Perda ini harus mengatur jelas peruntukan setiap wilayah pesisir. "Harus jelas dalam Perda wilayah ini untuk zona tangkap nelayan dan zona lindung untuk memperkuat agar tidak terjadi reklamasi," jelasnya.

Kiara mencatat rencana penerbitan Perda terkait RTRKS dan RZWP3K telah bergulir sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemprov DKI terkait terbitnya kedua peraturan ini.

"Harapannya Perda itu cepet keluar agar sesuai dengan komitmen dan janji politik gubernur. Memang saat ini reklamasi berhenti. Namun, berhenti karena memang gubernur tidak mau menjalankan. Yang dibutuhkan itu kepastian hukumnya, kepastian itu harus ada dalam Perda."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper