Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Diimbau Jalani Rekomendasi KASN

Pengamat kebijakan publik mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara hingga tuntas.
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa
Balai Kota DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik mengimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara hingga tuntas.

"Mau tidak mau Pemerintah Provinsi [Pemprov] DKI harus melaksanakan rekomendasi KASN," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Usakti), Trubus Rahadiansyah kepada Bisnis, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan komitmen untuk mengentaskan permasalahan ini harus menjadi perhatian utama Pemprov DKI. Hal ini penting karena tersangkut kredibilitas Pemprov DKI dihadapan publik.

Menurutnya, publik dapat menilai negatif atas perbuatan Pemprov DKI yang merombak pejabat tanpa pertimbangan yang jelas.

Meski perombakan jabatan merupakan hak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan tetapi harus mematuhi sistem merit sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut antara lain pejabat memiliki kinerja buruk harus terbukti melalui dokumen otentik. Selain itu, pejabat ini diberikan waktu terlebih dahulu untuk memperbaiki kinerjanya.

Trubus menjelaskan bahwa setiap lima tahun pemimpin daerah dapat berganti. Dengan demikian, UU ini merupakan bentuk perlindungan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) karir agar tidak semena-mena terkena pemecatan setiap berganti kepemimpinan.

Menurut catatan KASN, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti sebagian rekomendasi KASN. Beberapa pejabat telah mendapatkan posisi yang serupa, sedangkan yang lain memilih untuk pensiun dan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.

Namun, KASN meminta rekomendasinya dapat segera tuntas kepada seluruh pejabat. Hal ini karena sebanyak delapan pejabat belum mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI.

KASN telah resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden terkait permasalahan ini. Hal ini karena proses pengembalian jabatan SKPD yang terkena perombakan belum tuntas hingga tenggat waktu yang telah ditentukan KASN, yakni pada awal September.

"Presiden akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada gubernur," ungkapnya.

Lebih lanjut, Trubus mengingatkan bahwa yang terpenting dari kasus ini tidak hanya tentang sanksi kepada Gubernur DKI, terutama betapa ringannya sanksi tersebut.

Akan tetapi, poin yang utama, yaitu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat berkurang secara drastis.

Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah di Indonesia, khususnya Jakarta agar tidak bertindak sewenang-wenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper