Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Batal Teken MoU, APBD-Perubahan DKI 2018 Terancam Molor

Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan DKI Jakarta 2018 terancam molor atau melewati batas waktu yang ditentukan pada 28 September 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan DKI Jakarta 2018 terancam molor atau melewati batas waktu yang ditentukan pada 28 September 2018.

Hal itu terjadi lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pimpinan DPRD DKI terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS).

Ketua Badan Anggaran DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan MoU tersebut seharusnya diteken oleh Anies dan pimpinan dewan. Dokumen tersebut baru ditandatangani oleh Taufik dan Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.

"Besok tidak jadi sidang paripurna karena belum ada MoU. Kan kita sudah ketuk palu, kalau dia enggak mau tanda tangan kan urusan Pemda DKI. Bukan urusan kita," katanya ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Senin (24/9/2018).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut tidak mengetahui alasan Gubernur DKI menolak menandatangani kesepakatan KUPA-PPAS 2019. Padahal, dia menilai pembahasan program dan anggaran dokumen KUPA-PPAS yang dilakukan oleh anggota komisi, anggota badan anggaran, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI sudah sesuai aturan.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa pembahasan terkait penyertaan modal daerah (PMD) untuk delapan BUMD berlangsung alot. Beberapa perusahaan daerah yang proposal PMD ditolak oleh DPRD DKI a.l. PT Jakarta Propertindo sebesar Rp2,3 triliun, PAM Jaya Rp1,2 triliun, dan Food Station Tjipinang Rp85,5 miliar.

Menurut Taufik, alasan penolakan PMD untuk tiga BUMD tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada tendensi tertentu. PMD untuk Jakpro dicoret lantaran melebihi pagu seperti yang tertuang pada Perda No 13/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 12/2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Mengacu pada pasal 7 ayat (1), jumlah modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp2 triliun ditingkatkan menjadi Rp10 triliun yang terbagi atas 10 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.

Berdasarkan data Pemprov DKI, Jakpro sudah menerima PMD sebesar Rp9,4 triliun.

"Di Perda, DKI wajib menanamkan modal Rp10 triliun. Ternyata sudah Rp12 triliun. Gak boleh ada kelebihan, ubah dulu dong Perdanya," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan niat pemerintah terkait PMD untuk PAM Jaya. Pasalnya, Taufik menilai saat ini masih ada perjanjian antara PAM Jaya dengan dua operator swasta, yaitu Aetra dan PAM Lyonnaise Jaya.

Taufik mengungkapkan PAM Jaya sebenarnya sudah meminta PMD sekitar Rp300 miliar pada tahun lalu. Namun, sampai sekarang dana tersebut belum terserap satu rupiah pun.

"Dana PMD yang diminta PAM Jaya sampai sekarang belum dipakai tuh. Eh, kemarin minta lagi," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta segera menyelesaikan permasalahan terkait hasil KUPA-PPAS.

Jika mengacu pada jadwal, setelah meneken MoU KUPA-PPAS, Badan Musyawarah DPRD DKI menjadwalkan untuk menggelar sidang paripurna Rancangan APBD-P 2018 yang dimulai pada Rabu (25/9). APBD-Perubahan 2018 diprediksi mencapai Rp83,2 triliun. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan APBD Penetapan 2018 Rp77,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper