Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut Izin Proyek 13 Pulau Reklamasi, Anies Siap Hadapi Gugatan

Pemerintah Provinsi DKI siap menerima gugatan dari pihak yang merasakan kerugian atas pencabutan izin prinsip pembangunan 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI siap menerima gugatan dari pihak yang merasakan kerugian atas pencabutan izin prinsip pembangunan 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi mengumumkan bahwa pihaknya menyetop pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebanyak 13 pulau proyek reklamasi telah dihentikan pembangunannya. Adapun, empat pulau lain yang sudah jadi dan setengah jadi akan dikelola oleh Pemprov DKI untuk kepentingan bersama.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan konsekuensi dari keputusan tersebut adalah berbagai pihak seperti pengembang dan konsumen akan merasa rugi.  Untuk itu, dia mengaku telah siap untuk meladeni semua gugatan yang akan ditujukan kepadanya.

"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat pemerintah. Kami siap hadapi," kata Anies dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Menurutnya, penghentian proyek reklamasi ini telah berdasarkan atas kajian dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018. Dasar hukum pembentukan BKP-Pantura ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berdasarkan kajian tersebut proyek reklamasi terbukti telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pencabutan ini tidak hanya berdasarkan atas janji kampanye saja, akan tetapi berdasarkan kajian yang kuat dan mendalam.

Seperti diketahui, menurut keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta sebanyak 13 pulau yang dicabut izin prinsip dan pelaksanaannya ini adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Adapun, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha. Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta.

Selanjutnya, Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Sementara itu, empat pulau yang sudah jadi, yakni C dan D (PT Kapuk Naga Indah), Pulau G (Agung Podomoro), serta N (Pelindo II) nasibnya akan ditentukan oleh Pemprov DKI melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper