Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Hentikan Pulau Reklamasi, Nasib Bangunan Belum Ditentukan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Izin 13 pulau yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI resmi dicabut namun nasib bangunan yang sudah dibangun belum ditentukan.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Izin 13 pulau yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI resmi dicabut namun nasib bangunan yang sudah dibangun belum ditentukan.

Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan pemerintah bakal mengatur tata ruang kawasan Pantura menjadi satu kesatuan. Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan proses penyatuan pulau dan properti yang sudah terlanjur dibangun pengembang.

"Kita belum tahu. Pak Gubernur [Anies Baswedan] saat ini sedang lelang pengawasan dampak lingkungan karena reklamasi," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (26/9/2018).

Dia menuturkan setelah kajian itu selesai, pihaknya dapat memikirkan langkah selanjutnya yakni mengubah peruntukkan pulau dan bangunan untuk kepentingan publik.

Seperti diketahui, Anies telah menyegel 932 unit bangunan yang sudah berdiri di atas pulau D. Selain itu, pulau lain yang sudah selesai dan hampir selesai dibangun a.l Pulau C, Pulau G, dan Pulau K.

Aktivis perkotaan tersebut juga menuturkan saat ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tengah menyusun revisi raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Raperda Pantai Utara atau Reklamasi.

"Garis besar yang diinstruksikan Gubernur untuk kepentingan umum. Namun, pastinya akan dibuat seperti apa harus menunggu kajian ilmiah," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut.

Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan dari rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, namun juga secara keseluruhan. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper