Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Disetop, DPRD DKI Minta Revisi Raperda Pesisir Segera Dibahas

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana meminta Pemprov DKI segera mengembalikan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau– Pulau Kecil atau RZWP3K, dan Raperda Kawasan Pantura.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana meminta Pemprov DKI segera mengembalikan draf revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau– Pulau Kecil atau RZWP3K, dan Raperda Kawasan Pantura.

Dua beleid tersebut harus diselesaikan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sebaiknya Gubernur DKI segera menyerahkan Raperda RZWP3K dan Reklamasi ke DPRD agar bisa segera dibahas demi manfaat bersama," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Menurut politisi yang dikenal dengan sapaan Bang Sani ini, pengesahan 2 raperda tersebut diperlukan untuk memastikan nasib 4 pulau, yaitu pulau C, D, I, dan N.

Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD DKI.

Sampai saat ini Pemprov DKI belum mengembalikan raperda tersebut ke DPRD DKI. Sani mengatakan DPRD DKI bisa membahas raperda tersebut lebih cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas.

"Pembahasan bisa lebih cepat asalkan eksekutif dapat memberikan argumentasi kepada DPRD DKI," jelasnya.

Empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rujukannya adalah:

  • Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper