Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf membagikan brosur sebagai sosialisasi tilang elektronik di Jakarta, Senin (15/10/2018). (Devi Nindy Sari/Antara)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf membagikan brosur sebagai sosialisasi tilang elektronik di Jakarta, Senin (15/10/2018). (Devi Nindy Sari/Antara)

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penindakan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan petugas menyosialisasikan selama 1 bulan sebelum diberlakukan penindakan.

"Tujuanya [sosialisasi] supaya nanti mengetahui proses tilang elektronik ini akan berlangsung pada 1 November sudah dilaksanakan penindakan," ujar Yusuf, Senin (15/10/2018).

Yusuf menuturkan petugas kepolisian telah memublikasikan uji coba tilang elektronik di kawasan Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat mulai 1 Oktober 2018.

Selain publikasi melalui media, Polda Metro Jaya juga menyosialisasikan dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan dan pemasangan spanduk tilang elektronik.

Yusuf menyebutkan petugas kepolisian akan mendatangi komunitas ojek daring dan kelompok sepeda motor guna menginformasikan pemberlakuan tilang elektronik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman selama sebulan sejak 1 Oktober 2018.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper