Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumantik Belum Digaji? Ini Kata Pemprov DKI

Isu juru pemantau jentik (jumantik) DKI Jakarta belum mendapatkan gaji selama 10 bulan viral di berbagai media.
Ilustrasi-Fogging untuk pencegahan demam berdarah/Antara
Ilustrasi-Fogging untuk pencegahan demam berdarah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Isu juru pemantau jentik (jumantik) DKI Jakarta belum mendapatkan gaji selama 10 bulan viral di berbagai media.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari menampik tuduhan tersebut.

Dia menuturkan telah memeriksa kepala bagian pemerintahan di wali kota. Hasilnya, sebagian besar sudah membayarkan hingga September 2018. Adapun Oktober belum dibayar, karena menunggu APDB-P.

Dikatakan, hal tersebut terjadi karena peraturan gubernur berubah signifikan, pembayaran jumantik dapat dilakukan setelah kader jumantik melaporkan jumlah rumah yang telah dikunjungi.

“Jakarta Selatan dan Jakarta Timur telah membayar jumantik hingga September 2018,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (18/10/2018).

Premi membuktikan dengan menunjukkan bukti laporan yang disimpannya dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada wartawan.

 “Jakarta Pusat seluruh kelurahan telah membayar jumantik hingga September 2018, kecuali Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Timur sebagian besar sudah membayar jumantik hingga September 2018. Adapun beberapa kelurahan yang belum membayar dalam proses standar pelayanan minimal (SPM) di sub bagian keuangan. Terdapat beberapa kelurahan yang sepakat untuk dibayarkan per triwulan,” jelasnya.

Kelurahan Jatinegara belum bisa mencairkan triwulan ketiga karena masuk dalam [APBD-P].

Sedangkan untuk Jakarta Utara, semua telah membayar jumantik, kecuali Kelurahan Rorotan, Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Sukapura yang dibayar per triwulan.

Isu jumantik belum dibayar bermula dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi Pardjoko yang mengeluhkan kinerja Pemprov DKI Jakarta belum membaya gaji jumantik, guru mengaji, dan marbot selama sepuluh bulan kepada wartawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dian Asmita A
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper