Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Bekasi Minta Rp2 Triliun, Anies: Bekasi Masuk Provinsi Mana?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras permohonan dana sebesar Rp 2 triliun dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan sebuah kewajiban untuk dipenuhi. Ia bahkan heran mengapa Bekasi mengajukan dana itu kepada Jakarta.n"Harus diingkat Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Jadi kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya? Kok, mintanya ke Jakarta?" ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2018).
Gubernur DKI Anies Baswedan memberi sambutan dalam Deklarasi Komitmen dan Kampanye Nasional Pencegahan Stunting di Silang Monas Sisi Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/9)./Dok. Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Anies Baswedan memberi sambutan dalam Deklarasi Komitmen dan Kampanye Nasional Pencegahan Stunting di Silang Monas Sisi Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/9)./Dok. Humas Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras permohonan dana sebesar Rp 2 triliun dari Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan sebuah kewajiban untuk dipenuhi. Ia bahkan heran mengapa Bekasi mengajukan dana itu kepada Jakarta.

"Harus diingkat Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Iya Jawa Barat. Jadi kalau mau minta ke Pemprov mana harusnya? Kok, mintanya ke Jakarta?" ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/10/2018).

Lebih lanjut, Anies Baswedan memberikan pilihan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi soal penyelesaian kisruh dana itu.

Dia mengatakan Rahmat Effendi mau menyelesaikan lewat komunikasi baik-baik, atau ramai di media. Ia meminta kalau Rahmat ingin penyelesaian secara baik-baik, maka Pemkot Bekasi tinggal datang ke Balai Kota dengan membawa rincian data Rp2 triliun.

“Jangan malah ramai di media. Sudah gitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kami pula," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengatakan dana sebesar Rp 2 triliun yang Pemkot Bekasi ajukan pada Februari 2018 diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Dana itu tak ada pembahasan lebih lanjut karena Bekasi baru memberikan rincian dananya pada 18 Oktober 2018.

Sedangkan dana hibah untuk kompensasi bau sampah warga Jakarta di Bantargebang bersifat wajib. Dana sebesar Rp 194 miliar sudah lunas pada Mei 2018.

Anies menegaskan dana yang saat ini dituntut oleh Pemkot Bekasi tak ada hubungannya dengan persampahan. Ia menganggap ini merupakan masalah APBD Kota Bekasi yang sebagaian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI.

"Lalu saya garis bawahi, yang Pemkot Bekasi minta itu dananya rakyat DKI Jakarta, bukan dananya gubernur," ujar Anies.

Sebelum mendapat tawaran penyelesaian masalah dari Anies Baswedan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah menyatakan akan menolak datang ke Balai Kota DKI untuk membahas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

"Seharusnya Gubernur (Jakarta) mengundang kami ke sana seperti zaman Pak Ahok ke Balai Kota,” kata Rahmat, politikus dari Partai Golkar, Jumat 19 Oktober 2018.

“Tapi kalau sekarang saya tidak mau (datang). Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar,” katanya menjelaskan sikapnya terhadap Gubernur Anies Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper