Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMLI Dorong Pemprov DKI Revisi Pergub Tentang Reklame

Ketua AMLI DKI Jakarta Nuke Mayasaphira mengatakan revisi harus dilaksakana demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame di Ibu Kota.
Ilustrasi:Papan reklame membuat kota bagai hutan iklan penuh sampah visual./Antara
Ilustrasi:Papan reklame membuat kota bagai hutan iklan penuh sampah visual./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia atau AMLI meminta Pemprov DKI segera merevisi Peraturan Gubernur No 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Ketua AMLI DKI Jakarta Nuke Mayasaphira mengatakan revisi harus dilaksakana demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame di Ibu Kota.

"Kami dan Kadin DKI Jakarta telah memberi masukan dan usulan atas rencana revisi Pergub 148/2017 sejak 19 Desember tahun lalu. Namun, belum ada perkembangan hingga saat ini," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (1/11/2018).

Dia menuturkan beleid tersebut sangat memberatkan pelaku usaha media luar griya, khususnya reklame konvensional. Pasalnya, Pergub 148/2017 tak hanya membatasi ruang gerak penempatan reklame, melainkan memaksa pelaku usaha untuk mengubah bentuk konvensional menjadi elektronik misalnya videotron.

Kondisi ini semakin tak menentu setelah Pemprov DKI melakukan operasi penertiban reklame yang dimulai sejak 19 Oktober. Penertiban tersebut dilakukan di jalan protokol Ibu Kota dan membidik reklame yang tak berizin atau yang izinnya sudah habis.

Menurut Nuke, pemerintah seharusnya memfokuskan penertiban pada reklame-reklame yang tak memiliki izin atau ilegal serta billboard yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

"Khusus untuk reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis sebaiknya jangan ditindak sekarang. Kami bukannya tidak mau mengurus izin, tetapi memang dasar hukumnya belum jelas," ungkap Nuke.

Nuke mengatakan AMLI DKI sebenarnya sangat mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertibkan reklame yang melanggar aturan di jalan-jalan Ibu Kota.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa hal tersebut menimbulkan preseden buruk bukan hanya kepada pelaku usaha jasa reklame, melainkan juga kepada perusahaan atau produk yang beriklan menggunakan media luar griya.

Berdasarkan data AMLI DKI, total bangunan reklame di Ibu Kota saat ini berkisar 2.400 unit yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Dia memprediksi pelaku usaha reklame berkurang drastis akibat ketidakpastian aturan.

"Jumlah pelaku usaha di bidang ini turun dari 100 perusahaan menjadi 50 perusahaan saja. Kami meminta pemerintah segera memberi kepastian karena industri reklame ikut menyumbang penerimaan asli daerah DKI," jelasnya.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai pemprov DKI seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan dunia usaha terkait langkah-langkah penertiban.

Pasalnya, masih banyak pelaku usaha yang ingin mengikuti aturan dan memenuhi segala persyaratan asalkan tidak memberatkan perusahaan.

"Salah satu caranya mungkin dengan mengikutsertakan asosiasi yang menaungi agar dapat memberikan rekomendasi, karena yang tahu data pelaku usaha di lapangan ya mereka," imbuhnya.

Selain itu, dia mengusulkan agar pelaksanaan operasi penertiban dilakukan setelah revisi penyempurnaan Pergub 148/2017 selesai. Ini dilaksanakan agar pola penataan bangunan reklame media luar griya menjadi lebih jelas di dalam menunjang estetika dan keindahan tata ruang kota Jakarta.

"Kami berharap ada kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, penyelenggara reklame dan pemasang reklame atau pengiklanan selama ini telah memenuhi segala persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan petugas Satpol PP untuk menyisir reklame atau billboard ilegal dan melanggar izin di sepanjang jalan protokol Ibu Kota.

Nanti Satpol PP akan bekerja di wilayah dengan kendali ketat, misalnya Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S. Parman, dan Jalan Gatot Subroto.

Dia menuturkan di kawasan tersebut tidak seharusnya ada papan reklame karena sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar. Padahal, aturan yang ada sudah disepakati bersama.

Anies juga memasang spanduk penanda peringatan pada bagian reklame sepanjang 16 meter. Spanduk tersebut bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".

Ini merupakan upaya Pemprov DKI menegakkan hukum dengan berkolaborasi bersama KPK RI, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper