Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 Penyewa Kios di Mal Green Pramuka Square 'Nunggak' Pajak Reklame

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Cempaka Putih, Tati Saleha mengerjakan penempelan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat.
Green Pramuka Square/Istimewa
Green Pramuka Square/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Cempaka Putih, Tati Saleha menempelkan stiker reklame bagi para penunggak pajak di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat.

Penempelan ini dilakukan dengan tujuan pembayaran untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta 2018.

Dia menyebut tindakan penempelan stiker penunggak pajak ini merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur No.105/2016 tentang penempelan stiker terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak terhadap daerah.

"Kita ada 30 titik yang akan kita lakukan penempelan,” ujar Tati melalui siaran pers, Jumat (9/11/2018).

Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih ini memimpin langsung penempelan stiker reklame di Mal Green Pramuka Square.

Berdasarkan data kegiatan penagihan pasif ini ada 30 titik, salah satunya di Mokka Coffee Cabana, Rapih Barbershop, reklame Raa Cha Suki & BBQ yang berada di Mall Green Pramuka Square.

"Dengan nilai tunggakan keseluruhan hari ini sebesar Rp203 juta. Ada 30 titik jika tidak ada halangan akan kita tutaskan. Kemarin juga sudah 16 titik yang kita tempel,” sambungnya.

Tati menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan penempelan stiker reklame ini sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta guna meningkatkan kesadaran wajib pajak agar taat pajak dan juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Ini upaya positif di mana pajak reklame merupakan salah satu pajak tetap yang dihitung pertahun dan dipungut oleh Pemda DKI Jakarta. Setiap tahun yang terlambat kita telah melakukan pemberitahuan. Pada waktu penempelan stiker kita juga sudah melakukan pemberitahuan,” kata Tati.

Lebih lanjut,  BPRD Pemprov DKI Jakarta berharap adanya penempelan ini wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajibannya. Selain itu, ke depannya timbul kesadaran dari para wajib pajak untuk melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu.

“Tujan dari penempelan ini adalah pembayaran. Ketika wajib pajak melakukan pembayaran maka selesailah penempelan ini. Mudah-mudahan setelah penempelan ini wajib pajak langsung segera membayarkan kewajibannya. Dan ke depannya mereka bersedia melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu," tutupnya.

Marketing and Communication Manager Mall Green Pramuka Square, Didi Suparyanto mengatakan pihaknya selama ini kerja samanya dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penertiban pajak-pajak reklame. Namun, ada beberapa tenant yang relatif bandel.

“Kalau dari kita sih tidak apa-apa demi penegakan disiplin bayar pajak ya tidak apa-apa kita support,” kata Didi.

Terkait peneguran bagi tenant yang menunggak pajak itu antara pihak Pemda dan tenant langsung. Pihak pengelola Green Pramuka Square hanya bersifat mendampingi dan menjembatani kedua belah pihak. Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk bayar pajak reklame tenant.

“Peneguran langsung antara pihak tenant dan pemda, kita selalu mendampingi proses dari Pemda ke Tenant. Kita sebagai pengelola tak berkewajiban bayar pajak reklame tenant tersebut,” terang Didi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper