Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Ditempel Stiker Penunggak Pajak, Dua Restoran Ini Langsung Bayar

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.
Stiker tanda penunggak pajak/www.bprd.jakarta.go.id
Stiker tanda penunggak pajak/www.bprd.jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat.

Adapun Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang menempelkan stiker tunggakan pajak pada restoran yang berlokasi di Senayan City dan Grand Indonesia.

Kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa mengatakan ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak total Rp827 juta. Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 restoran di Senayan City, 1 restoran di Ratu Plaza, dan 2 restoran di Grand Indonesia, serta 3 reklame di Jalan Bendungan Hilir, Karet Pasar Baru dan Kebon Kacang Raya.

“Kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar Rp827 juta. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan melalui siaran pers, Jumat (9/11/2018).

Hawan menjelaskan target penempelan stiker adalah memberikan peringatan terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakan.

Hawan mengaku selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak restoran di Senayan City dan Grand Indonesia, langsung membayarkan pajaknya, sehingga stiker mereka bisa langsung dilepaskan.

“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjut Hawan.

Dia pun mengatakan tindakan itu  telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Dia berharap semoga wajib pajak lain pun bisa seperti itu. Adapun nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini sekitar Rp500 juta.

Lebih lanjut, Hawan berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Dia menegaskan bahwa uang pajak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan kota Jakarta

“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya, sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tegas Hawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper