Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan, Jam Operasional Samsat Diperpanjang

Pemprov DKI memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh wilayah Ibu Kota.
Ilustrasi: Pajak kendaraan bermotor/Beritajakarta.com
Ilustrasi: Pajak kendaraan bermotor/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh wilayah Ibu Kota.

Meski belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan hal tersebut, kantor Samsat mulai mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung.

Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert Lumban Tobing mengatakan pihaknya siap melayani wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda.

"Waktu operasional kantor Samsat diperpanjang. Jika biasanya kami buka pukul 08.00 wib - 15.00 wib, sekarang tutup pukul 16.00 wib," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (15/11/2018).

Dia mengatakan program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan dalam rangka mengingat jasa-jasa para Pahlawan Indonesia yang pada tanggal 10 November 2018 lalu diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

"Untuk pajak bumi dan bangunan pun turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," ujar Hayatina.

Dia menambahkan penghapusan sanksi PKB, BBNKB, dan PBB dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga 15 Desember 2018.

"Saya mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini, karena biasanya hari pertama dan kedua di loket-loket Samsat belum terjadi antrean panjang," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper