Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnakertrans Mulai Verifikasi Kartu Pekerja Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan verifikasi Kartu Pekerja bagi para buruh yang ada di ibu kota.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta fase I, Senin (11/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta fase I, Senin (11/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA --  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan verifikasi Kartu Pekerja bagi para buruh yang ada di ibu kota.

Kartu Pekerja merupakan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 menjadi Rp3,94 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kebijakan ini disambut baik oleh para pekerja di Jakarta yang mulai mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Pekerja Jakarta.

"Hingga saat ini, kami telah menerima data dari 42 perusahaan, dengan jumlah pekerja sebanyak 1.195 orang," sebutnya, Jumat (16/11/2018)

Dari data tersebut, Disnakertrans DKI Jakarta menyatakan 532 orang lolos verifikasi sedangkan 663 orang lainnya masih dalam proses verifikasi. Sebanyak 448 data peserta yang lolos verifikasi telah dikirimkan kepada Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu.

"Sementara itu, 84 orang sisanya masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu," jelas Andri.

Sesuai dengan kesepakatan bersama Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bank DKI, dan Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, penyerahan Kartu Pekerja Jakarta kepada para pekerja untuk Tahap 1 dilaksanakan di Jak Grosir Perumda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (15/11).

Untuk diketahui, penerima Kartu Pekerja Jakarta akan memperoleh tambahan manfaat, di antaranya mendapat layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, menjadi anggota JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah, dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus).

Andri menambahkan pencetakan kartu terhadap 448 peserta tersebut melalui empat tahapan, dengan perincian sebagai berikut:

1.    Tahap 1 sebanyak 173 kartu;

2.    Tahap 2 sebanyak 160 kartu;

3.    Tahap 3 sebanyak 47 kartu;

4.    Tahap 4 sebanyak 68 kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper