Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mari sidak di Jakarta, amankan produk ilegal

JAKARTA: Pemerintah mengamankan sejumlah produk impor pangan dan nonpangan asal Jerman, Korea Selatan, China dan Jepang dalam inspeksi mendadak pengawasan barang beredar di DKI Jakarta.

JAKARTA: Pemerintah mengamankan sejumlah produk impor pangan dan nonpangan asal Jerman, Korea Selatan, China dan Jepang dalam inspeksi mendadak pengawasan barang beredar di DKI Jakarta.

 

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu bersama Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Tim Terpadu Pengawasan Barang (TPBB) dari Bareskrim, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Koordinasi Perekonomian, serta dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan provinsi DKI Jakarta mengamankan barang-barang impor yang dianggap tidak memenuhi beberapa peraturan teknis, diantaranya peraturan wajib label berbahasa Indonesia, pencantuman kode ML, NPB (nomor pendaftaran barang), maupun SNI."Untuk meningkatkan pengawasan barang beredar perlu dilakukan pengawasan secara terpadu tanpa menimbulkan dampak negatif dan distorsi di lapangan akibat pengawasan itu. Kegiatan hari ini merupakan salah satu wujud aktif pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Mari di sela-sela sidak hari ini.Produk makanan impor yang tidak memenuhi aturan yang ditemukan di gudang di kawasan Blok M itu antara lain mie instan Shin Cup Noodle asal Korea, Milk Tea Gogo no Kocha dari jepang, serta permen Impact produksi Jerman. Selain tidak memiliki label berbahasa Indonesia, produk makanan juga tidak memiliki nomor registrasi.Sementara di supermarket MGH di kawasan Blok S, tim gabungan menemukan banyak produk pangan dan nonpangan yang hampir tidak memenuhi satupun peraturan. Beberapa produk pangan adalah Beksul Premium Salt, cuka masak merek ottogi, ottogi luncheon meat, Korean vermicelli, bubur beras, serta aneka mie instan. Selain itu, ditemukan produk mixer, Artlon Multimixer, yang tidak memiliki manual dalam Bahasa Indonesia, juga tidak memiliki kartu garansi, serta produk lampu hemat energi Felux yang tidak mencantumkan NPB, meski telah mencantumkan label SNI.Mari mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan. "Akan dilihat apa masalahnya, apakah hanya administrasi atau ada pelanggaran. Ini tim terpadu, nanti bisa kita serahkan ke bea cukai," tuturnya.Selain melakukan sidak, Mari menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan edukasi dan pembinaan bagi pelaku usaha, juga bagi konsumen agar dapat menjadi konsumen cerdas dan kritis dalam memilih produk yang akan dibeli. Pengawasan sendiri akan dilakukan secara berkesinambungan terutama menyusul hari raya dan tahun baru.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo menjelaskan 70% produk impor yang ditemukan tidak memenuhi spesifikasi teknis seperti label berbahasa Indonesia, ML, maupun MPB, sedangkan untuk produk dalam negeri umumnya sudah memenuhi ketentuan teknis label Bahasa Indonesia. Khusus produk non pangan yang ditemui, tidak memiliki nama importir yang jelas, cara guna, maupun garansi.Subagyo memprediksi dua kemungkinan barang tersebut dapat masuk dan beredar di Indonesia, salah satunya melalui jalur ilegal. Jalur ilegal yang dimaksud, salah satunya dapat ditempuh dengan menyelinap melalui pelabuhan kecil di luar lima pelabuhan besar, yaitu Tanjung Priuk Jakarta, Tanjung Mas Jawa Tengah, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, serta Soekarno Hatta Makassar.Kemungkinan kedua adalah produk tersebut telah memiliki ML mapun NPB, namun importir tidak mencantumkan. "Kalaupun mencantumkan, kita juga bisa telusuri, apakah nomor tersebut benar," jelas Subagyo.Berkaitan dengan sanksi, Subagyo menjelaskan kemungkinan terberat adalah pembekuan surat izin dagang bagi retailer, maupun larangan mengimpor bagi importir, sedangkan jika terbukti melakukan pidana, maka pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti. Penelusuran kesalahan akan dilakukan hingga menemukan tingkat serta bobot kesalahan. "Distributor maupun retailer belum tentu yang paling berat kesalahannya, bisa juga yang salah importirnya," kata Subagyo.Mengenai toko MGH sendiri Subagyo menjelaskan bahwa peritel itu sudah sering diingatkan mengenai peraturan wajib label serta pencantuman ML maupun NPB, "ini bukan yang pertama kali. BPOM sudah sering ingatkan mereka."Sementara Rick Lee, Manajer Toko MGH menjelaskan pihaknya telah berusaha memenuhi ketentuan dengan menempelkan stiker berbahasa Indonesia mengenai keterangan produk. Namun demikian Rick mengakui ada beberapa hambatan untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya hambatan untuk mendapatkan ML. "Cepat atau lambatnya tergantung departemen yang mengeluarkan. Ada yang cepat, namun ada juga yang lambat. Bahkan yang lambat bisa sampai enam bulan baru kami mendapatkan ML," ujar Rick.Sebelumnya, dalam sidak nonpangan di kawasan pertokoan Harco Mangga Dua, tim TPBB juga menemukan 53.170 keping cakram optik kosong merek VBT yang diduga diimpor secara paralel oleh importir yang tidak memiliki pengakuan sebagai importir terbatas. Beberapa VCD player dan kamera digital juga ditemukan tanpa nomor pendaftaran buku manual dan garansi dalam Bahasa Indonesia serta no pendaftaran yang tidak sesuai dengan peraturan. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler