Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengelola pusat perbelanjaan dan mal meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir mobil di dalam gedung dan pelatarannya dari yang berlaku Rp2.000 per jam menyusul revisi peraturan daerah tetang perparkiran di Ibu Kota.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta Handaka Santosa mengatakan selain tarif tersebut relatif kecil karena diberlakukan sejak 2004, pengelola dalam peraturan daerah (Perda) yang baru harus mengganti kalau kendaraan hilang atau rusak.
 
"Kenaikan tarif parkir off street itu untuk meningkatkan pelayanan parkir, aturannya nanti pengelola perparkiran diwajibkan mengganti kendaraan yang hilang atau rusak di area parkir," katanya hari ini.
 
Dia mengatakan biaya operasional dalam pengelolaan perparkiran kendaraan itu sekarang semakin tinggi, dan nanti tanggung jawabnya terhadap konsumen juga meningkat terkati dengan ganti rugi jika ada yang hilang atau rusak.
 
Sementara itu, lanjutnya, dengan ukuran mobil rata-rata 25 m2 dengan biaya parkir Rp2.000 per jam mnaka dengan asumsi satu kendaraan tersebut parkir sejak pukul 10.00 hingga 22.00 WIB itu hanya menghasilkan Rp24.000 per mobil.
 
"Padahal biaya operasional yang harus dikeluarkan pengelola parkir cukup besar dan terus meningkat, antara lain untuk biaya penerangan, kebersihan dan keamanan, sehingga secara bisnis tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh," ujarnya.
 
Handaka mengatakan APPBI Jakarta mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pelayanan perparkiran di bahu jalan (on street) atau di luar badan jalan (off  street) yaitu di dalam dan pelataran gedung.
 
Upaya pemprov tersebut dilakukan dengan merevisi Perda No.5/1999 tentang Perparkiran kendaraan bermotor di Jakarta, yang nanti juga mewajibkan pengelola perparkiran mengganti kendaraan yang hilang atau rusak di area parkirnya. (sut)
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler