Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI akan perbanyak ruang hijau

JAKARTA: Pemerintah Daerah Jakarta akan memperbanyak pembangunan gedung dan rumah dengan bentuk vertikal dan membangun jalan-jalan layang guna mencapai target Ruang Terbuka Hijau sebesar 30%.Pasalnya saat ini, Ruang Terbuka Hijau publik di DKI Jakarta

JAKARTA: Pemerintah Daerah Jakarta akan memperbanyak pembangunan gedung dan rumah dengan bentuk vertikal dan membangun jalan-jalan layang guna mencapai target Ruang Terbuka Hijau sebesar 30%.Pasalnya saat ini, Ruang Terbuka Hijau publik di DKI Jakarta baru sekitar 9,8% dan harus ditingkatkan menjadi 20% serta kebutuhan untuk RTH jalan yang saat ini masih 6,2% menurutnya juga harus dikejar menjadi 12%.Tentu saja ini menjadi tantangan tersendiri untuk ibu kota Jakarta mengingat lahan yang masih ada saat ini terbilang sangat sempit untuk mencapai target.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku sedikit pesismitis dapat menyiapkan lahan 30% untuk Ruang Terbuka Hijau tanpa adanya kerja sama dari setiap pihak.“Yang paling bisa dilakukan ya membuat bangunan vertikal dan jalan layang. Tentu ini perlu kerja sama semua pihak baik pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ucapnya  usai Lokakarya “Perubahan Iklim dan Kota Hijau: Dari Konsep menuju Rencana Aksi” di Gedung Kementerian PU, hari ini.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pun meminta Pemda DKI untuk meningkatkan Indeks Ruang Terbuka Hijau yang saat ini hanya berkisar 6m2/orang.Sebab indeks Ruang Terbuka Hijau (RTH) dunia dalam rangka liveable cities berkisar pada 11-13m2/orang bahkan beberapa kota di Asia seperti Hongkong, Singapura, Kuala Lumpur, Seol, Delhi, dan Taipe telah melampaui 15m2/orang“Ini menjadi tantangan ke depan, bagaimana Pemprov harus meningkatkan kualitas, kuantitas, dan aksesbilitas terhadap RTH,” ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.Pasca dikeluarkannya Perda RTRW DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH sebesar 30% dari luas wilayah kota dengan rincian RTH Publik 20% dan RTH Privat 10%. Hal tersebut sesuai dengan amanat UU no 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper