Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK BUMI & BANGUNAN: Tunggakan di DKI Capai Rp3 Triliun

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelimpahan kewenangan penarikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI mewarisi tunggakan mencapai Rp3 triliun.

BISNIS.COM, JAKARTA—Pelimpahan kewenangan penarikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI mewarisi tunggakan mencapai Rp3 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi menegaskan nilai tunggakan tersebut hampir menyamai target penerimaan PBB tahun 2013 Rp3,6 triliun dimana pada triwulan I tahun ini baru terkumpul Rp115,4 miliar atau 3,21%.

Menurutnya, data tunggakan Ditjen Pajak tersebut belum riil sehingga butuh audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penyebab tinggunya tunggakan pajak karena sebagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkan double.

“Menurut data Ditjen Pajak Rp3 triliun, sekarang lagi melakukan audit BPK. Saya ingin tunggakan betul betul riil ketika penagihan,” katanya di kantor DPRD DKI hari ini, Senin (15/4/2013).  

Tunggakan pajak PBB P2 DKI tersebut, sambung Iwan,  merupakan akumulasi kewajiban dari tahun 2001 yang belum tertagih oleh pemerintah pusat. Kewajiban itu sekarang menjadi pekerjaan Pemerintah Provinsi DKI karena sudah mendapat limpahan kewenangan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah.

Salah satu contoh adanya SPPT double ditemukan pada bangunan apartemen yang awalnya dimiliki pengembang. Selanjutnya masing masing unit telah dimiliki orang pribadi sehingga keduanya mendapat SPPT. “Ada bangunan apartemen keluar lagi tagihannya kepada developer padahal sudah dimiliki orang pribadi. Sekarang audit BPK dulu kenapa ada SPPT double,” terangnya.

Dinas Pelayanan Pajak menawarkan kepada Gubernur Joko Widodo terkait skema penagihan tunggakan dengan opsi door to door dan kebijakan peringanan wajib pajak. Peringanan pajak menjadi opsi menarik karena wajib pajak tertarik dengan bunga yang dihapuskan.

Pemprov mengakui tidak mampu menagih seluruh tunggakan dalam waktu satu tahun. Dinas menargetkan 30% dari total tunggakan. Rata rata penunggak adalah pajak pribadi yang berada di zonasi wilayah tertentu dengan PBB yang mahal.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menegaskan pemberian keringanan pajak bisa diberikan oleh Gubernur dituangkan dalam Perda. Sesuai dengan UU diperbolehkan bagi penunggak pajak mengajukan permohonan keringanan 25% - 75%.  

Tetapi yang perlu diperhatikan, lanjut Roni, adalah regulasi ketika melakukan penagihan tidak berbenturan terhadap aturan. Selayaknya pemberian keringanan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang pajak. “Keringanan penagihan tidak boleh 100% tapi biasanya wajib pajak memilih keringanan 25% - 50%,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper