Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan APBD DKI 2014 Berubah Terus

Angka alokasi anggaran APBD 2014 DKI selalu berubah-ubah. Setidaknya, sudah dua kali angka itu berubah, pertama dari Rp67 triliun menjadi Rp69,5 triliun, kedua dari Rp69,5 triliun menjadi Rp72 triliun.

IBisnis.com, JAKARTA—Angka alokasi anggaran APBD 2014 DKI selalu berubah-ubah. Setidaknya, sudah dua kali angka itu berubah, pertama dari Rp67 triliun menjadi Rp69,5 triliun, kedua dari Rp69,5 triliun menjadi Rp72 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti menjelaskan perubahan pertama dari Rp67 triliun menjadi Rp69,5 triliun disebabkan karena adanya penambahan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).

Adapun perubahan alokasi anggaran kedua dari Rp69,5 triliun menjadi Rp72 triliun karena adanya penambahan dari pos pendapatan daerah yang berasal dari peningkatan dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh).

Menurutnya, peningkatan DBH PPh tersebut berasal dari intensifikasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak, bekerja sama dengan Pemprov DKI.

Secara khsusus, intensifikasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembayaran PPh dari sektor swasta.

“Kalau perubahan [alokasi APBD 2014 DKI] yang pertama itu dari penambahan Silpa dari sisa kas belanja daerah, kalau yang kedua bukan dari Silpa, tapi dari bagi hasil PPh,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (21/1/2014).

Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengatakan perubahan jumlah alokasi anggaran hingga beberapa kali ini menjadi penyebab tertundanya pengesahan APBD 2014 DKI.

Pasalnya, setiap perubahan anggaran membutuhkan pembahasan lanjutan untuk menentukan penggunaannya secara tepat.

“Kalau asal diketok palu saja [tanpa ada pembahasan lebih lanjut] sih bisa saja, tapi jadi tidak bagus kan penggunaannya. Malah berantakan semua,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihak eksekutif tidak menginginkan penambahan anggaran ini dimasukkan dalam APBD-Perubahan 2014 DKI.

Pasalnya, pemanfaatan tambahan anggaran tidak akan optimal jika harus menunggu sampai pengesahan APBD-Perubahan di mana waktu pelaksanaannya secara efektif hanya tersedia 2-3 bulan saja.  

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper