Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Macet, Raperda Pajak Kendaraan Progresif Didesak Segera Disahkan

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI mendesak DPRD DKI segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang revisi atas pajak progresif kendaraan bermotor
Macet Jakarta/ilustrasi
Macet Jakarta/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI mendesak DPRD DKI segera mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang revisi atas pajak progresif kendaraan bermotor. Raperda tersebut, diharapkan sudah disahkan paling lambat Semester I/2014.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan kebutuhan Perda itu sangat mendesak, karena salah satunya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Menurutnya, raperda ini setidaknya juga akan memberikan dua manfaat bagi DKI, yaitu pertama untuk mendukung upaya pembatasan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, dan kedua untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

“Makanya saya harap ada yang bersedia kasih dorongan untuk dipercepat pengesahaannya, paling tidak dalam semester I ini sudah disahkan,” katanya kepada Bisnis, Jumat (7/2/2014).

Dalam raperda yang diusulkan oleh Pemprov, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kemudian, PKB untuk kendaraan kedua 4% dari NJKB, kendaraan ketiga 5% dari NJKB, serta kendaraan keempat dan seterusnya 8% dari NJKB.

Dibandingkan dengan perda sebelumnya, yaitu Perda No.8/2010 tentang PKB, PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5%, serta kendaraan keempat dan seterusnya sebesar 4%.

Adapun, target penerimaan PKB untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp5,15 triliun atau meningkat 17% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp4,4 triliun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Merry Hotma mengungkapkan juga hal yang sama. Dia mengharapkan juga agar agar anggota legislatif yang lain juga turut mempercepat pengesahan raperda tersebut.

Selain raperda itu, lanjutnya, dia juga mengharapkan adanya percepatan pengesahan raperda tentang pajak rokok yang telah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2014. Menurutnya, pengesahan raperda tentang pajak rokok dan revisi atas raperda PKB progresif akan mempermudah DPP DKI untuk mencapai target penerimaan pajak daerah sebesar Rp32,5 triliun di tahun ini.

“Kedua raperda soal pajak itu di semesteer I [2014] memang sudah harus disahkan. Soalnya target penerimaan pajaknya naik tinggi loh, sampai 43,7% dibanding [tahun] sebelumnya,” katanya.

Dalam perhitungan DPP DKI, target penerimaan dari pajak rokok ditetapkan sebesar Rp400 miliar pada tahun ini. Hal tersebut bisa dicapai jika raperda tentang pajak rokok bisa secepatnya disahkan.

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper